Polres Temanggung Bekuk Dua Pengedar Pil Berlogo “Y”, Sita Ribuan Butir Pil Terlarang

Polres Temanggung Bekuk Dua Pengedar Pil Berlogo “Y”, Sita Ribuan Butir Pil Terlarang

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Ribuan pil terlarang dari berbagai jenis disita dari dua tersangka yang selama ini sudah malang melintang di dunia hitam. Kedua tersangka, yakni Eko Agus Saputra (28) warga Dusun Kramat Desa Tegalrejo Kecamatan Ngadirejo, dan Efandri (28) warga Desa Banjarsari Kecamatan Ngadirejo saat ini diamankan di Mapolres temanggung bersama barang buktinya. Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali menyebutkan, dua tersangka dibekuk lantaran terbukti menyimpan dan mengedarkan barang terlarang berupa pil warna putih berlogo Y. “Pil jenis ini dilarang beredar, pil jenis ini masuk dalam kategori barang terlarang,” kata Kapolres, kemarin. Kapolres menyatakan, kasus ini terungkap dari laporan warga, bahwa di tempat tersangka sering dilakukan aktivitas yang mencurigakan. Dari laporan tersebut kemudian satuan Reserse dan Narkotika Polres Temanggung melakukan pengintaian dan penyelidikan di tempat tinggal tersangka. Setelah beberapa lama melakukan pengintaian, kemudian petugas dari Polsek Ngadirejo dan Polres Temanggung melakukan penggrebekan dirumah tersangka Eko. Dari situ petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 71 plastik klip masing–masing berisi 10 butir pil berlogo huruf Y dan satu klip plastik berisi 20 butir pil dengan jenis yang sama. “Ratusan butir pil tersebut dikemas dalam toples plastik dan disimpan dalam lemari kamar tersangka,” terang Kapolres. Baca juga Pemkot Magelang Jalin Komunikasi dengan Pemerintah Pusat, Mencari Solusi terkait Sengketa Lahan Dari barang bukti ini kemudian petugas berusaha melakukan pengembangan dengan mengintrogasi tersangka.Ratusan pil ini ternyata dibeli dari Efandri. Setelah mengantongi informas tersebut kemudian petugas melakukan penggerebekan di rumah Efandri. “Rencananya barang haram ini akan dijual oleh tersangka Eko dengan harga Rp40 ribu per plastik,” jelasnya. Dirumah tersangka Efandri petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yakni, 7 butir Melropam Lorazepam, 3 butir Riklona, satu plastik klip isi 13 kapsul warna biru, satu platik klip isi 18 butir pil warna hijau, satu buah plastik klip berisi 22 pil warna kuning merah uang tunai Rp168.000. “Tidak hanya itu, setelah kembali digeledah petugas masih menemukan, botol plastik berisi 11 bungkus klip masing-masing berisi 10 butir pil berlogo huru Y dan satu bungkus plastik berisi 117 butir pil dengan jenis yang sama,” terang Kapolres. Saat di bekuk kedua tersangka ini tidak bisa mengelak lagi, sebab barang bukti yang ditemukan sudah sangat menguatkan bahwa tersangka ini memang menyimpan barang-barang yang dilarang. Kedua tersangka di jerat dengan Primer pasal 196 ayat (2) dan ayat (3) subsider pasal 197 yo pasal 106ayat (1)lebih subside Pasal yo 198 yo pasal 108 undang-undang RI Nomor 36 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara denda paling banyak Rp1 miliar. Sementara itu salah satu tersangka Eko menuturkan, selama ini dirinya memang berjualan pil berlogo huruf Y, satu paket berisi 10 butir pil dijual dengan harga Rp40 ribu. “Saya hanya menjualkan saja, dari hasil penjualan itu saya dapat upah,” tuturnya.(set).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: