Polres Wonosobo Bekuk Komplotan Pembobol  ATM BNI Asal Lampung 

Polres Wonosobo Bekuk Komplotan Pembobol  ATM BNI Asal Lampung 

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Lima orang asal Tanggamus, Lampung, yaitu BR (24), PZ (25), SPD (38), BND (28), dan AZW (24) dibekuk Sat Reskrim Polres Wonosobo, Kamis (24/10), dini hari. Mereka diduga terlibat dalam peristiwa pencurian di wilayah Wonosobo dengan sasaran ATM BNI. Dalam melakukan aksinya, dua orang pelaku, BR dan PZ bertugas sebagai eksekutor dengan menggunakan alat berupa kartu ATM, untuk melakukan transaksi pancingan dan batang besi yang telah dimodifikasi untuk menarik uang dari mulut ATM. Sedangkan pelaku lain bertugas untuk mengawasi situasi sekitar ATM. “Modus seperti ini biasa dikenal dengan cash fishing. Caranya pada saat uang yang diambil sedang dihitung oleh mesin ATM, pelaku memasukkan paksa batang besi ke dalam mulut ATM untuk menarik uang,” ungkap AKP Heriyanto, Kasat Reskrim Polres Wonosobo, kemarin. Baca Juga Masuk Semua Kategori, Kota Magelang Borong Penghargaan RKCI 2019 Menurutnya, cash fishing  menyebabkan sensor ATM membaca ada vandalisme dan transaksi dibatalkan, sehingga saldo pelaku tidak berkurang. Tapi uang tetap bisa keluar karena ditarik paksa. Dalam laporannya, pihak Bank BNI Wonosobo menerangkan telah terjadi pengambilan uang dengan paksa pada 3 ATM yang terpasang di depan kantor PT. Tambi, SPBU Sidojoyo dan depan Terminal Mendolo Wonosobo, Rabu (23/10). Dari ketiga ATM tersebut, pelaku berhasil mengambil uang total Rp 3.850.000. Dimungkinkan pelaku juga melakukan pencurian lain di wilayah Kabupaten Temanggung dan Banyumas, karena dari data CCTV yang dimiliki, terdapat ciri-ciri pelaku yang identik dengan pelaku yang ditangkap Polres Wonosobo. “Saat ini kami sedang melakukan pengembangan kemungkinan adanya TKP di wilayah lain. Tim opsnal juga sedang melakukan pengejaran terhadap orang yang menyediakan kartu ATM, yang digunakan sebagai alat untuk memancing transaksi pengambilan uang,” imbuh Heriyanto. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka saat ini ditahan di Polres Wonosobo dan akan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: