PPKM Mikro, Sejumlah Sektor di Kota Magelang Mulai Dilonggarkan
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Pemkot Magelang resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro per 9-22 Februari 2021. Di beberapa sektor, terdapat sejumlah pelonggaran pembatasan dibandingkan saat pemberlakuan PPKM tahap 1 dan 2. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono mengatakan, adanya perubahan beberapa sektor mulai perkantoran hingga fasilitas umum pada PPKM Mikro ini diharapkan kalangan pengusaha tetap menjalankan bisnisnya diiringi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. \"Untuk sektor-sektor yang yang menyangkut kebutuhan sehari-hari seperti supermarket diperbolehkan menutup tokonya pukul 21.00 WIB, durasi bertambah satu jam (dibanding PPKM 1 dan 2),\" katanya, Rabu (10/2). Hal yang sama juga berlaku bagi para pengusaha restoran yang diperbolehkan menerima dine in sebanyak 50 persen dari kapasitas toko. Padahal aturan PPKM sebelumnya, maksimal dine in adalah 25 persen. Adapun, operasional pesan antar masih diperbolehkan. Selanjutnya, tempat peribadatan dapat menerima jamaah dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan. Aturan ini sama dengan PPKM 1 dan 2. \"Selain itu, demi memuluskan rencana pemerintah dalam pembangunan infrastruktur, sektor konstruksi menjadi yang satu-satunya yang dapat beroperasi 100 persen dalam PPKM Mikro ini,\" imbuhnya. Di sisi lain, menanggapi libur panjang Imlek pada 12 Februari mendatang, pihaknya bersiap mewajibkan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak melakukan perjalanan panjang atau vakansi, kecuali darurat. \"Kemarin saat menerapkan Jateng di Rumah Saja selama dua hari ASN Pemkot Magelang sudah menjalankannya. Tidak ada, kecuali darurat, ASN yang bepergian keluar rumah. Demikian halnya saat libur panjang Imlek, kita harapkan untuk tetap berada di rumah,\" tuturnya. Walikota Magelang Sigit Widyonindito telah menandatangani surat edaran (SE) nomor 443.5/47/112 tertanggal 9 Februari 2021, tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Magelang. SE tersebut untuk menindaklanjuti Inmendagri No 03/2021 dan SE Gubernur Jawa Tengah No 443.5/0002350 tertanggal 8 Februari 2021. Baca Juga Baksos hingga Tanam Pohon di Ponpes Selamat Melalui SE Walikota, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Satgas Jogo Tonggo, Lurah, tokoh masyarakat hingga tokoh agama, dan relawan lainnya. Joko menambahkan, PPKM Mikro dilaksanakan dengan pertimbangan hasil kajian dan pemetaan risiko epidemiologis sesuai dengan kriteria berdasarkan zonasi, yakni zona hijau, zona kuning, zona orange, dan zona merah. \"Selanjutnya, membentuk posko di tingkat kelurahan, kecamatan, dan kelurahan. Pada pelaksanaanya kita optimalkan peran Satgas Jogo Tonggo dalam mendukung dan mengawal PPKM Mikro,\" katanya. Joko menambahkan, petugas gabungan akan melakukan penguatan protokol kesehatan berupa operasi kedisiplinan dan konsistensi masyarakat dalam menjalankan 3M. Sementara dari pemerintah, pihaknya akan mengoptimalkan pemberlakuan 3T (tracing, test, treatment) secara tepat. Terpisah, Plt Asisten 1 Setda Kota Magelang, Larsita menuturkan, pihaknya akan terus mengevaluasi hasil PPKM Mikro, melibatkan stake holders terkait. \"Inti dari PPKM Mikro ini pelaksanaannya berbasis RT/RW, penguatan kelembagaan, yang induknya berada di Posko Kelurahan. Keberadaan Posko itu akan melibatkan Satgas Jogo Tonggo, PKK, Kader Kesehatan, Linmas, Babinsa, Babinkamtibmas, organisasi kemasyarakatan, dan keagamaan serta relawan lainnya,\" jelasnya. Semua stakeholder itu, kata Larsita, dapat terlibat dalam Posko Covid-19 tingkat kelurahan, untuk melaksanakan empat fungsi antara lain penanganan, pencegahan, pembinaan, dan pendukung. \"Fungsi itulah yang dilaksanakan oleh Lurah dan perangkat yang ada di Posko Covid-19,\" pungkasnya. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: