Proses PPDB Ricuh
![Proses PPDB Ricuh](https://magelangekspres.disway.id/upload/2020/06/Pendaftaran-Anak-Sekolah-Dery-Ridwansah-1-1.jpg)
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta turun tangan untuk menengahi persoalan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang kembali ricuh di sejumlah daerah. Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, bahwa Kemendikbud harus dapat menjamin transparansi proses PPDB yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota. \"Kericuhan PPDB seolah menjadi cerita lama yang terus berulang setiap tahun. Kemendibud bersama Dinas Pendidikan di Provinsi maupun Kabupaten/Kota harusnya menyosialisasikan skema PPDB sejak jauh hari sehingga meminimalkan potensi protes dari calon siswa maupun wali murid,\" kata Huda kepada Wartawan di Jakarta, Kamis (25/6). Huda mengaku, bahwa pihaknya mendapati laporan sejumlah orang tua calon siswa di berbagai daerah melakukan protes terkait aturan dalam proses PPDB yang dinilai merugikan. \"Salah satunya di DKI Jakarta. Mereka sampai mendatangi Balai Kota karena memprotes aturan umur yang dinilai lebih diprioritaskan dibanding prestasi calon siswa,\" ujarnya. Protes serupa juga terjadi di Kota Bogor, di mana orang tua protes atas ketidakjelasan kuota jalur prestasi. Sedangkan di Malang aplikasi PPDB online sempat down sehingga orang tua berbondong-bondong ke datang ke sekolah. \"Daerah memang diberikan kewenangan untuk menentukan aturan PPDB berbasis zonasi agar lebih fleksibel. Kendati demikian otoritas daerah tersebut tetap mengacu pada kebijakan PPDB yang ditetapkan oleh Kemendikbud,\" imbuhnya. Menurut Huda, bisa jadi aturan PPDB di satu daerah dengan daerah lain berbeda-beda karena Dinas Pendidikan melihat urgensi yang berbeda-beda sesuai kondisi wilayah masing-masing. \"Hanya saja perbedaan aturan ini harus dikawal dan disosialisikan sejak jauh hari sehingga tidak memicu kericuhan,\" ujarnya Huda menjelaskan, dalam setiap PPDB ada empat jalur yang bisa dipertimbangkan oleh pihak sekolah dalam menerima peserta didik baru. Keempat jalur tersebut adalah jalur domisili, jalur afirmasi, jalur perpindahan, dan jalur prestasi. \"Kemendikbud sebenarnya telah memberikan patokan proporsi bagi setiap jalur tersebut yakni jalur domisili diberikan proporsi 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan 5 persen, dan jalur prestasi (0-30 persen),\" terangnya. \"Harusnya aturan dari daerah tetap merujuk pada proporsi tersebut sehingga PPDB tetap dalam koridor aturan nasional meskipun tetap memperhatikan keragaman kondisi daerah,\" sambungnya. Menurut Huda, berbagai protes di DKI Jakarta, Malang, maupun Bogor bisa jadi hanya puncak gunung es terkait polemic PPDB 2020. Diharapkan temuan fakta di lapangan akan memberikan sudut pandang berbeda dalam proses evaluasi PPDB tahun ini. \"PPDB ini seperti penyakit kronis yang selalu kambuh di setiap awal tahun ajaran baru. Perlu perumusan kebijakan PPDB yang lebih komprehensif mulai dari proses sosialisasi, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi sehingga orang tua siswa merasa ada jaminan fairness dan transparan,\" tuturnya. Ketua PGRI, Dudung Nurullah Koswara meminta, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meninjau ulang petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mengutamakan usia sebagai syarat masuk para calon peserta didik. \"Terkait dengan PPDB usia ini, selama ada masyarakat merasa dirugikan itu memang harus benar-benar ditinjau ulang kebijakannya,\" katanya. Dudung menjelaskan, bahwa prinsip dasar PPDB yang mengacu pada peraturan menteri pendidikan nomor 44 tahun 2019 adalah tidak boleh ada diskriminasi, ketidakadilan dan harus transparan serta akuntabel. \"Jika ada masyarakat yang merasa terdiskriminasi maka kebijakan itu perlu direvisi. Barangkali ada yang salah antara sosialisasi atau ada pesan yang tidak tersampaikan,\" ujarnya. Dudung berpendapat, banyaknya protes yang terjadi di tengah masyarakat terkait kebijakan itu bisa disebabkan dua hal. Pertama, memang regulasi itu dirasa kurang adil. Kedua, kemungkinan masyarakat tidak menerima sosialisasi yang lebih utuh tentang kebijakan yang diberlakukan. \"Setiap kebijakan pada dasarnya dibuat dengan tujuan ideal tertentu. Sebaiknya juga jangan sampai merugikan calon peserta didik yang berusia lebih muda,\" imbuhnya. Dudung mengungkapkan, bahwa sebenarnya setiap sekolah berhak menerima atau tidak para calon siswa yang mendaftar ke fasilitas pendidikan mereka. Dia mengatakan, keputusan akhir PPDB sebenarnya berada di tangan kepala sekolah dan rapat dewan guru. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010. Artinya setiap sekolah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sebuah kebijakan terkait PPDB dengan tidak mendiskriminasi, dengan tidak merugikan calon peserta didik. \"Jadi bukan presiden, bukan mendikbud dan bukan gubernur. Sekolah ini terutama negeri itu wajah pemerintah yang terdekat dengan masyarakat untuk melayani hak sekolah warga,\" tegasnya. Kendati banyakn desakan dari berbagai pihak, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan akan tetap menggunakan kriteria usia dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. \"Dinas pendidikan itu membawahi seluruh anak-anak. Jadi kami akan lanjut dengan proses ini (seleksi usia),\" kata Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana. Nahdiana menegaskan, bahwa aturan ini tak bisa ditawar lagi. Menurutnya, evaluasi baru akan dilakukan setelah proses PPDB tahun ini selesai. \"Nanti akan dilakukan evaluasi setelah proses ini selesai. Biarkan terlaksana lebih dahulu baru dievaluasi (untuk) tahun depan,\" ujarnya. Menurut Nahdiana, seleksi berdasar usia lebih netral dan tidak bisa diintervensi. Bahkan, dianggap lebih adil ketimbang menggunakan nilai siswa. \"Kalau seleksi dengan menggunakan nilai, yang tertinggal adalah nilai yang kecil. Berarti, siapa yang di-treat baik, merekalah yang akan leading,\" terangnya. Nahdiana menuturkan, kebijakan ini sudah sesuai Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB pada jenjang TK, SD, SMP, SMA maupun SMK. Aturan ini memuat tentang kriteria usia dalam PPDB. Pasal 4 menjelaskan, persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah anak Berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun untuk kelompok A. Dan berusia enam tahun atau paling rendah lima tahun untuk kelompok B. Sedangkan di Pasal 5, persyaratan calon peserta didik baru kelas satu SD berusia tujuh tahun sampai dengan 12 tahun. Atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Pasal 6, persyaratan calon peserta didik baru kelas tujuh SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Dan memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas enam SD. Pasal 7, mengenai persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Dan memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: