PSBB Transisi Ibukota Diperketat, Tak Ada Rambu Tak Ada Tilang

PSBB Transisi Ibukota Diperketat, Tak Ada Rambu Tak Ada Tilang

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi di Ibukota Jakarta diperketat. Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) diberlakukan untuk warga di sekitar Jakarta, yaitu Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek). Selain itu juga akan diterapkan sistem ganjil genap bagi seluruh kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan SIKM tetap berlaku selama PSBB masa transisi di Jakarta. Warga diminta mengurus SIKM bila ingin beraktivitas ke Jakarta. \"SIKM tetap berlaku sampai dengan penetapan status bencana nasional nonalam itu dicabut,\" ujarnya, Minggu (7/6). Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020. Para pemohon disarankan mengajukan SIKM sesuai dengan kebutuhan. Pemohon diminta cantumkan tenggat waktu bila harus bolak balik keluar dan masuk Jakarta. \"Sistem akan memberi izin sesuai dengan jangka waktu yang dimohon,\" ujar dia. Ditegaskannya, setelah tanggal 7 Juni, pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan. Lokasi pemeriksaan yang ditarik mundur, yaitu di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bodetabek. \"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek,\" katanya. Menurutnya, DKI Jakarta hingga kini belum selesai mengendalikan virus Corona. \"Perlu kita pahami bahwa Jakarta ini belum selesai menangani wabah COVID-19, kita masih dalam tataran pengendalian. Memang terjadi penurunan angka positif yang signifikan, tapi ini belum selesai,\" katanya. Karenanya, SIKM masih perlukan untuk mengendalikan pergerakan warga. \"Di sisi lain, Jakarta itu sekarang posisinya itu sudah membaik dan kemudian jika tidak dilakukan kontrol terhadap pergerakan orang keluar-masuk, maka yang terjadi apa yang sudah diupayakan seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan NGO yang ada di Jakarta itu sia-sia. Ini pentingnya SIKM terus kita lakukan pemeriksaan,\" ucapnya. Dia meminta semua pihak memahami kebijakan ini. \"Nah, kemudian kekuatan kita untuk melakukan mengendalikan wabah ini kan adanya di-tracing, dengan adanya pegerakan orang dari luar mereka mengajukan izin masuk, kemudian di Jakarta ada penjaminnya, sehingga terjadi satu lain hal terkait COVID-19 terhadap yang bersangkutan, Pemprov DKI Jakarta dapat dengan mudah bisa melakukan tracing dan tentu bisa melakukan lokalisasi terhadap kluster yang ada, ini tujuannya ke sana,\" ujarnya. Selain itu, penerapan ganjil genap untuk sepeda motor menurutnya belum diberlakukan pada pekan pertama PSBB Transisi. Pihaknya akan terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap kondisi volume kendaraan yang berlalulintas, dan kendaraan umum. \"Ganjil genap belum diberlakukan, kami akan melakukan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan pada minggu pertama pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif,\" ujarnya. Menurutnya, evaluasi lalu lintas pekan pertama masa transisi berlaku untuk pelaksanaan ganjil genap secara umum. \"Hasil evaluasi akan menentukan pelaksanaan ganjil genap ke depan, apakah dilaksanakan atau tidak. Pelaksanaan ganjil genap pada masa transisi,\" tandasnya. Sementara, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan pihaknya tidak akan menindak pengendara sepeda motor yang melanggar skema ganjil-genap. Alasannya karena belum ada rambu-rambunya. \"Kalau mau ditilang mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu, harus dipasang, kalau nggak dipasang rambunya berarti sanksi tegurannya PSBB,\" katanya. Dilanjutkannya, pihaknya juga belum mengetahui kawasan mana saja yang diterapkan ganjil genap sepeda motor. \"Kami masih menunggu keputusan gubernur soal ganjil genap sepeda motor,\" katanya. Menaggapi recana penerapan ganjil genap sepeda motor, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik meminta agar Pemprov DKI mengimbanginya dengan penyedian transportasi umum yang memadai. \"Ya kan harus ditambah, semua gini, semua transportasi umum karena kapasitasnya dikurangi 50 persen, maka caranya harus menambah gerbong, menambah armada, begitu,\" kata politisi Gerindra itu. Meski demikian, Taufik yakin kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor hanya diterapkan pada saat PSBB transisi. Setelah itu akan dihapus. \"Kan nanti waktu selesai PSBB saya kira enggak itu (motor kena ganjil-genap. Itukan sekarang kena ganjil-genap, nanti saya kira waktu (selesai) PSBB saya kira motornya nggak kali ya, seperti semula. Jadi PSBB nya dicabut, baru kembali seperti semula,\" ujarnya. Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Dalam pergub itu diatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan sepeda motor dan mobil. \"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,\" demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020. Pada Pasal 17 ayat 2 juga dibahas terkait pembatasan pengguna moda transportasi umum massal diisi paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan. Kemudian pengendalian parkir juga dilakukan pada luar ruang milik jalan. Selanjutnya pada Pasal 18 juga diatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap. \"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua),\" demikian bunyi Pasal 18.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: