PT Pos Siap Kirim Surat Konfirmasi Pelanggaran
MAGELANGEKSPRES.MAGELANG TENGAH-ETLE (Electronic Trafic Law Enforcement) merupakan program prioritas 100 hari Kapolri di bidang penegakan hukum pelanggaran lalu lintas yang sudah dilaunching secara nasional pada 23 Maret 2021 lalu tersebut akan mulai serius diterapkan di Kota Magelang. Polres Magelang Kota dengan PT Pos Indonesia Kantor Magelang menggelar penandatangan Berita Acara Kesepakatan (BAK) pengiriman surat konfirmasi bukti pelanggaran lalu lintas (ETLE), Selasa (20/4/) di ruang PPKO Mako Polres Magelang Kota. Plt Kapolres Magelang Kota AKBP R Fidelis Purna Timoranto menyampaikan perlu diketahui bersama di negara kita saat ini sedang berada pada pandemi covid-19. Program ETLE menjadi prioritas baik ditingkat Mabes Polri, Polda sampai dengan Polres sebagai satuan kewilayahan. ETLE dapat mengurangi interaksi antara petugas dengan pelanggar, sehingga diharapkan dapat menekan angka penyebaran covid-19 dan menekan jumlah pelanggaran lalu lintas. “Dengan jumlah pelanggaran yang dapat kita tekan, tentu dapat terciptanya masyarakat yang tertib dalam berlalu lintas, tanpa harus ada petugas Kepolisian di lapangan,” katanya. Baca Juga STMIK Bipa Gelar Kuliah Umum Multimedia bagi Mahasiswa ETLE tidak dapat berjalan tanpa ada kerjasama dari seluruh stakeholder termasuk dalam hal ini Kantor Pos dalam pengiriman bukti pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar hasil dari rekaman kamera KOPEK. “Untuk itu kami sangat terbantu dan berterima kasih dengan hadirnya bapak bapak dari Kantor Pos Magelang sebagai perantara antara Kepolisian dengan masyarakat (pelanggar lalu lintas) sehingga program ETLE dapat dilaksanakan dengan lancar,’’ tambah AKBP Fidel. Herwan Agus Susilo, Kepala Pos Magelang mengatakan Berita Acara Kesepakatan (BAK) pengiriman surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas khususnya di wilayah hukum Polres Magelang Kota sudah kami tandatangani dan siap untuk ditindak lanjuti. Berita Acara Kesepakatan ini adalah tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Bapak Kapolri dengan PT. Pos Indonesia dalam pelaksanaan Program ETLE. “Untuk pengiriman surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas ini bisa untuk wilayah Kota Magelang, Kabupaten Magelang dan bahkan untuk seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya penandatangan BAK ini, kedepan diharapkan dapat mempermudah pelayanan kepada masyakarat,” pungkas Herwan. Seusai sambutan, kegiatan dilanjutkan Penandatangan Berita Acara Kesepakatan (BAK) oleh Plt. Kapolres Magelang Kota bersama Kepala Kantor PT. Pos Indonesia Magelang yang disaksikan oleh Pejabat Utama Polres Magelang Kota. (hen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: