Raja dan Ratu KAS Divonis Bersalah, Divonis Hukuman 4 Tahun dan 1,6 Tahun Penjara

Raja dan Ratu KAS Divonis Bersalah, Divonis Hukuman 4 Tahun dan 1,6 Tahun Penjara

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) yang menjadi terdakwa dalam perkara penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim. Sang Raja Toto Santoso (43) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, sedangkan Sang Ratu, Fani Aminadia (42), selama 1 tahun 6 bulan. Pembacaan putusan tersebut berlangsung dalam Sidang Peradilan Online di 3 tempat berbeda menggunakan video conference, Selasa (15/9). Majelis hakim yang terdiri atas Sutarno selaku Ketua dan Anshori Hironi serta Syamsumar Hidayat masing-masing sebagai anggota dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Purworejo. Kedua terdakwa berada di Rutan Purworejo. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) bersama penasihat hukum terdakwa berada di Aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo. Sidang sengaja digelar secara online berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa satu Toto Santoso dan terdakwa dua Fanni Aminadia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” kata Hakim Ketua Sutarno saat membacakan amar putusan. Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni Raja Toto dituntut 5 tahun penjara, sedangkan Ratu Fanni 3,5 tahun penjara. Keduanya didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 14 ayat 2 UU NO 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara untuk dakwaan kedua yakni pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas putusan tersebut, JPU Kejari Purworejo, Masruri Abdul Aziz menyatakan pikir-pikir. \"Kami punya waktu pikir-pikir. Jika ada petunjuk dari pimpinan kami akan upaya hukum banding. Maksimal tanggal 18 September,\" kata Aziz. Tanggapan pikir-pikir juga dilakukan penasihat hukum terdakwa, yakni Muhammad Sofyan. Untuk melakukan langkah selanjutnya, pihaknya akan meminta waktu kepada pihak Rutan Purworejo untuk dapat menemui kedua kliennya itu. “Atas putusan ini kami menyatakan pikir-pikir. Kami minta kepada pihak Rutan agar memfasilitasi kami bertemu dengan klien kami untuk menentukan langkah selanjutnya,” ungkapnya. Berdasarkan fakta persidangan diketahui, saat awal sidang kedua terdakwa terlihat tegar. Namun, usai mendengarkan putusan yang dibacakan, Toto yang memakai masker warna kuning dan Fani yang bermasker pink tampak sedih. Fani berusaha menenangkan Toto dengan cara menggenggam tangannya. Bahkan, tampak dari layar monitor, Fani menangis dan sesekali mengusap air matanya. (top)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: