Razia Gabungan di Magelang, Enam Manusia Silver Terjaring
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Dinas Sosial PPKB PPPA, dan Satpol PP Kabupaten Magelang gelar razia atau penertiban penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), guna tegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1/2019 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan, Kamis (17/2/2022). Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial PPKB PPPA Kabupaten Magelang, Suroto mengatakan, penertiban PMKS dilakukan menegakan aturan perda yang ada. Razia digelar di lima lampu lalu lintas, yakni Blondo, Blabak, Palbapang, Tuguwesi, dan Gunungpring. \"Terjaring manusia silver enam orang, satu pengemis, dua pengamen, dan satu orang pencari barang rongsokan tapi memangkal di lampu lalu lintas,\" ucap Suroto. Suroto mengatakan kebanyakan dari mereka berasal dari wilayah Kabupaten Magelang, seperti Kecamatan Bandongan, Mertoyudan, Muntilan, dan Sawangan. Ada satu orang yang datang dari Wonosobo. “Mereka semua bukanlah tunawisma. Mereka ada yang jadi manusia silver, pengemis dan pengamin. Kebanyakan pada ngontrak rumah di daerah Muntilan,” papar Suroto. Usai terjaring razia, lanjut para manusia silver dibawa ke Aula Kantor Satpol PP Kabupaten Magelang untuk dilakukan pendataan, assesmen dan pembinaan. “Dari hasil asesmen oleh tim Dinsos PPKB PPPA mereka yang terjaring menghadapi masalah perekonomian dan kesusahan mencari pekerjaan,” terang Suroto. Atas hal itu, Suroto mengatakan bagi orang dewasa akan diminta untuk ikut pelatihan keterampilan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Magelang. Bagi lansia--terdapat dua lansia yang terjaring dalam penertiban PMKS ini--ditawarkan ingin masuk panti jompo atau tidak. Sementara untuk anak-anak yang diketahui berstatus bukan pelajar, maka Dinsos PPKB PPPA akan mengonfirmasikan kepada pemerintah desa setempat. Apakah mereka telah mendapatkan program dari Pemerintah Indoensia, seperti Kartu Indonesia Sehat. \"Kalau orang tua tidak sanggup menyekolahkan mereka, kami bisa berkoordinasi dengan Lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) untuk menyekolahkan mereka. Kabupaten Magelang punya sekitar 40 LKSA,\" jelas Suroto. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Magelang Wisnu Harjanto, menambahkan bahwa pihaknya selaku pembina dan eksekutor selalu siap menjaga ketertiban sesuai perda. “Ini sesuai tukposi Satpol PP untuk ikut menjaga dan menegakan ketertiban di Kabupaten Magelang yang diatur dalam Perda. Dalam hal ini penanganan terhadap gelandangan dan pengemis,” tandas Wisnu. Dirinya juga berharap dalam hal ini ada tanggapan dari instansi lainnya, dimana dalam hal ini membidangi persoalannya ini. “Harus ada intansi lain yang harus membidangi setelah mereka diamankan. Jadi tetap perlu koordinasi, dana, dan penyamaan persepsi. “Dan untuk yang terkena razia ini perlu sabar. Dan kita tetap humanis, sabar, telaten dan kalau perlu memang di Kabupaten Magelang ini harus ada tempat penampungan, pembinaan. Yakni bagi anak-anak kreatif ini, dan yang belum sekolah harus ada penanganan dari dinas terkait,” pungkasnya.(cha) RAZIA. Petugas gabungan gelar razia guna tegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1/2019 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: