Remaja Curi Uang dan HP untuk Mabuk

Remaja Curi Uang dan HP untuk Mabuk

MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO - Seorang pria berinisial FPH (18), warga Kelurahan Baledono Kecamatan Purworejo, dibekuk jajaran unit Reskrim Polsek Purworejo. Aksi pencurian uang dan handphone yang dilakukannya untuk mabuk minuman keras harus dipertanggungjawabkan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Remaja yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui telah tiga kali melakukan pencurian di tempat yang sama, yakni di kios Rejeki Jaya Alumunium milik Muh Ramdhan Muryoto yang beralamat di Jalan A Yani No 338 Purworejo. Aksi pertama dilakukan tanggal 18 Maret 2019, tersangka mengambil uang Rp250 ribu dari dalam dompet korban yang disimpan di laci meja kios. Aksi kedua dilakukan pada Jumat (22/3) siang dan tersangka berhasil menggasak uang senilai Rp700 ribu di tempat yang sama. Merasa perbuatannya tidak diketahui pemilik, pada Rabu (27/3) tersangka mengulangi perbuatannya dan berhasil mengambil sebuah HP merk Samsung tipe J7 Prime. \"Korban yang merasa sering kehilangan uang, akhirnya diberi tahu oleh saksi bahwa saat korban salat duhur, saksi melihat tersangka F di dalam kios. Benar saja, setelah dicek HP miliknya yang sedang dicas tidak ada,\" kata Kapolsek Purworejo, AKP Markotib, saat pers rilis di Mapolsek setempat, Kamis (28/3). Atas laporan dari korban, anggota unit Reskrim akhirnya berhasil menangkap tersangka tidak lama kemudian di sekitar lokasi kejadian. Tersangka diketahui merupakan mantan karyawan di kios tersebut. “Korban menderita kerugian material uang tunai senilai Rp950 ribu dan 1 unit HP dengan total ditaksir senilai Rp 2.700.000,” terangnya. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka  telah menghabiskan uang hasil kejahatannya untuk mabuk minuman keras dan bersenang-senang. Tersangka juga mengaku bahwa sim card milik korban telah dibuang ke sungai. Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: