Restoran dan Usaha Kuliner di Wonosobo Sudah Boleh Layani Makan di Tempat

Restoran dan Usaha Kuliner di Wonosobo Sudah Boleh Layani Makan di Tempat

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Bupati Wonosobo Eko Purnomo menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemulihan Kegiatan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19. Surat  dengan nomor 510/118/2020 tersebut, diharapkan bisa menjadi panduan bagi para pelaku usaha untuk kembali bangkit dan produktif, dengan tetap menerapkan sejumlah protokol kesehatan demi menghindari penyebaran virus corona di Kabupaten Wonosobo. “Dalam surat edaran ini juga diatur bagaimana usaha pariwisata seperti restoran, kafe, rumah makan hingga warung makan menjalankan operasionalnya,” ungkap  Kepala Bagian Perekonomian Setda, Siti Nuryanah  melalui sambungan video conference, Kamis (11/6). Menurutnya, melalui surat edaran itu para pelaku usaha bisa berperan aktif dan bekerjasama untuk menyukseskan upaya pemerintah memutus mata rantai penularan covid-19. Apabila dalam surat edaran sebelumnya usaha kuliner hanya diizinkan melayani pembelian melalui take away, atau dibawa pulang maka dalam SE terbaru ini mereka kini boleh melayani pembeli yang ingin makan di tempat. Baca Juga Belum Ada Obatnya, Kok Bisa Sembuh “Kami tetap mengimbau agar usaha kuliner seperti kafe, restoran hingga PKL maupun warung makan mengoptimalkan layanan pesan dan dibawa pulang, namun apabila pihak pengelola mampu membatasi jumlah pengunjung dan mengatur jarak minimal 1 meter, serta menyediakan fasilitas cuci tangan sehingga memenuhi kaidah protokol kesehatan, mereka dibolehkan melayani makan di tempat,” lanjutnya. Bagi warga masyarakat, Siti juga meminta agar mereka lebih selektif ketika hendak makan di warung, restoran atau kafe dengan mempertimbangkan aspek keamanan serta kesehatan demi menghindarkan diri dari paparan virus corona. Selain perihal operasional usaha kuliner, surat edaran yang mengacu pada SE Menteri Kesehatan dan SE Menteri Perdagangan RI tersebut juga mengatur operasionalisasi toko-toko modern, warung kelontong, hingga pasar tradisional. “Bagi toko modern, diwajibkan untuk mengatur antrean pengunjung dengan jarak minimal 1 meter, serta masih membatasi jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 WIB,” imbuh Siti. Demikian pula, bagi BUMN dan BUMD seperti usaha perbankan, masih diminta menerapkan protokol kesehatan covid-19 seperti menyediakan fasilitas cuci tangan, menyediakan alat ukur suhu tubuh bagi pengunjung dan pegawai, serta melakukan desinfektan secara periodik di tempat-tempat yang berpotensi menjadi tempat terpapar virus corona. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: