Revisi UU Tipikor Lebih Urgen
JAKARTA - Jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyuarakan pendapat terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pihaknya berharap pemerintah dapat merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ketimbang UU KPK. \"Kalau kita berpikir lebih jernih mestinya kan berurutan. Yang diselesaikan dulu misalkan UU KUHP, kemudian UU mengenai hukum acaranya diselesaikan, baru kemudian setelah itu UU Tipikor,\" ujar Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/9). Agus menyampaikan, revisi UU Tipikor lebih genting dilakukan lantaran aturan yang ada saat ini belum sepenuhnya mengadaptasi perjanjian multirateral antikorupsi internasional atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Antara lain seperti korupsi di sektor privat, perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri dengan jasa, hingga upaya aset negara yang belum sempurna. \"UU Tipikor yang sekarang masih ada kesenjangan. Kalau kita lihat dengan UNCAC, kesenjangannya masih banyak. Ini mestinya disempurnakan,\" tegas Agus. Agus menyebut, pihaknya pernah melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor untuk membahas rencana merevisi UU Tipikor. Hasilnya, kedua pihak sepakat revisi akan dilakukan pasca pembahasan RUU KUHP dan hukum acara rampung. Namun, Agus terkejut yang direvisi UU KPK. Padahal, kata dia, semestinya proses pembahasan dilakukan secara sistematis. \"Karena mandat KPK dari UU Tipikor kalau yang lalu, setelah UU Tipikor jadi, baru kita menyentuh UU KPK. Ini secara mengejutkan kemudian langsung melompat ke UU KPK,\" tutur Agus. Agus menyatakan, lantaran polemik ini, penegakan antikorupsi di Indonesia berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Kendati, ia mengajak seluruh masyarakat untuk tidak henti-hentinya meminta kepada pemerintah untuk merenungi urgensi revisi UU KPK. Agar, kata dia, dugaan upaya pelemahan terhadap KPK dapat diredam. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyesalkan langkah pemerintah yang terkesan tertutup dalam merevisi UU KPK. \"Ada kegentingan apa? Sehingga hal itu dibikin seakan-akan tertutup. Bukan saya katakan, betul-betul tertutup antara pemerintah dan DPR,\" tandas Laode. Laode menjelaskan, kesan tertutup muncul selama proses pengusulan RUU inisiatif oleh Badan Legislasi DPR. Hal itu diperparah dengan pendapat para fraksi dalam rapat paripurna yang tidak dibuka ke publik. Selain itu, ia juga menyayangkan langkah Jokowi yang terburu-buru menyetujui rencana revisi UU KPK dengan menandatangani Surat Presiden ke DPR RI. Padahal, kata Laode, berdasarkan aturan, Jokowi memiliki waktu hingga 60 hari ke depan untuk mempelajari draf tersebut. Di sisi lain, Laode pun mempertanyakan mengapa pihaknya tidak dikirmkan tembusan draf revisi UU KPK. Lantaran proses pembahasan yang terkesan tertutup ini, KPK tidak dapat menentukan sikap terkait revisi UU KPK. \"Tetapi sampai hari ini kami tidak bisa memberikan sikap karena proses itu tertutup. Negara ini bukan negara tertutup. Negara ini adalah negara demokrasi, negara ini adalah menjunjung tinggi transparansi. Oleh karena itu kita harus meminta kepada DPR dan pemerintah untuk mentransparankan semuanya,\" tutur Laode. Nyatakan Perang Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan perang pikiran terkait revisi UU KPK. \"Bukan perang fisik, enggak perlu. Kita perang pikiran sekarang. Jadi sekarang ini beradu argumentasi, beradu pustaka, literatur, naskah akademik,\" ucap Saut. Saut meminta kepada pemerintah dan DPR untuk menghentikan proses pembahasan revisi UU KPK. Ia menyarankan pembahasan ditunda hingga pergantian wakil rakyat kemudian membahas hal tersebut dari awal. \"Kalau kita mau perang pikiran, lanjutkan perang pikiran ini. Bukan perang fisik, ya. Rasio siapa yang benar sekarang ini di negara ini. Siapa yang berpikir logis sekarang di negara ini. Itu perlu kita evaluasi,\" tandasnya. Ia juga menyoroti rencana pemasukan tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP yang lantas menurunkan deliknya menjadi kejahatan serius (seriousness crimes). Padahal, kata dia, korupsi hingga saat ini tetap dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes). Sehingga, dirinya heran mengapa UU KPK harus direvisi. \"Jadi kita ga usah debat, pokoknya extra ordinary crime belum berubah sejak UU KPK dibuat sampai hari ini. Oleh sebab itu pertanyaan besar, ada apa diubah?\" tegas Saut. Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Surat Presiden (Supres) revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Daftar inventaris masalah (DIM) yang disampaikan dalam Supres banyak merevisi draf RUU tentang KPK yang diusulkan DPR. (riz/gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: