Revitalisasi Jangan Mengurangi RTH

Revitalisasi Jangan Mengurangi RTH

MAGELANGEKSPRES.COM, TEGAL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal berencana merevitalisasi Alun-alun Tegal sebagai salah satu program unggulan wali kota. Penataan wajah kota mulai dilakukan, mulai dari pembongkaran tiga segitiga dan yang terbaru, penebangan pohon di sekitar alun-alun. Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal Sisdiono Ahmad meminta revitalisasi jangan sampai mengurangi luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik yang sudah ada. Terakhir, luasan RTH publik di Kota Tegal baru mencapai 11,5 persen. Padahal, Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan RTH publik setiap kabupaten atau kota adalah sebesar 20 persen dari luas wilayah. Adapun, salah satu fungsi dari adanya RTH adalah sebagai paru-paru kota. “Ini harus menjadi perhatian,” kata Sisdiono dalam Rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah di Gedung Parlemen, beberapa waktu lalu. Sisdiono juga menyampaikan, terkait rencana pelebaran Jembatan Pancasila atau Jembatan BRI yang dinilainya bersejarah. Politisi Partai Gerindra ini meminta proyek tersebut agar tetap mempertahankan nilai-nilai sejarah yang ada. Terlebih, Kota Tegal sudah menetapkan diri sebagai Kota Pusaka. Menurut Sisdiono, Jembatan Pancasila dibangun Belanda sekitar 1830, setelah pembangunan Masjid Agung Tegal, Pendapa Ki Gede Sebayu, dan Stasiun Tegal. “Yang penting, nilai sejarah harus tetap ada. Apalagi, Kota Tegal sudah menetapkan diri sebagai Kota Pusaka,” ujar Sisdiono. (nam/ela)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: