Ribuan Honorer Pemkab Purworejo Terancam Kehilangan Pekerjaan. Kontrak Habis Tak Dapat Diperpanjang
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Ribuan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer yang tersebar di 42 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo terancam kehilangan pekerjaan. Pasalnya, dikabarkan mulai bulan Oktober 2022 masa kontrak kerja mereka akan habis dan tidak dapat diperpanjang kembali. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, Fithri Edhi Nugroho SE MM, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa mulai tahun 2023 Pemerintah hanya akan mengakui 2 jenis jabatan ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Hal itu sesuai dengan sejumlah regulasi yang telah diterbitkan pemerintah, yakni PP No. 48/2005 tentang Tenaga Honorer, UU No. 5/2014 tentang ASN, PP No. 11/2017 Jo PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, serta PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK. \"Maka Pemerintah Pusat menegaskan dengan beberapa arahan terkait jenis jabatan ini. Tahun ini semacam diizinkan, tapi tahun terakhir, dan tahun 2023 tidak ada lagi jabatan selain ASN tadi (PNS dan PPPK),” katanya, Sabtu (12/3). Disebutkan, berdasarkan regulasi tersebut, tenaga tenaga honorer yang masih dipertahankan adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan tenaga keamanan. Nantinya rekruitmen untuk 3 jabatan itu akan dilakukan melalui alih daya atau outsourcing. “Namun, mungkin juga akan masih berkembang terkait jenis jabatan yang bisa direkrut, asal bukan dari jenis jabatan ASN baik PNS sesuai Permen PANRB No. 41/2018) maupun PPPK di Perpres No. 38/2020),\" sebutnya. Fithri Edhi menjelaskan, berdasarkan data per 1 Maret 2022, jumlah pegawai non-ASN eksisting tahun 2022 di Kabupaten Purworejo ada 5.712 orang. Jumlah mereka semula 5.799 orang, tetapi setelah dilakukan seleksi tinggal 5.712 orang. Pihaknya mengakui, selama ini tenaga honorer sangat membantu tugas-tugas PNS. Mereka sangat dibutuhkan karena hampir semua OPD mengalami kekurangan pegawai. \"PPPK tahun 2022 ini baru akan selesai sejumlah 18 formasi PPPK Non Guru dan 1.563 formasi PPPK Guru (Tahap I dan II), tahap III belum ada kabar, dan masih ada 333 formasi tersisa,\" jelasnya. Lebih lanjut Fithri Edhi mengungkapkan bahwa BKPSDM Purworejo mencoba untuk taat aturan berdasarkan berbagai regulasi yang berlaku. Namun, pihaknya juga menyiapkan masa transisi pada November 2022 sebagai langkah antisipasi rekruitmen lewat alih daya atau outsourcing. \"Sambil menunggu regulasi dari Menpan RB. Selain itu dari tenaga PNS yang ada diupayakan untuk mengembangkan kapasitas SDM mulai dari Diklat, Bimtek, Mentoring, Coaching, E Learning dan lain-lain. Sedangkan untuk kebutuhan tenaga tiap tahun kami menyusun rencana kebutuhan SDM dalam 5 tahun yang dirinci per tahun dengan harapan rekan-rekan Non ASN yang memenuhi kualifikasi formasi dapat ikut bertempur di seleksi PPPK mulai tahun ini,\" ungkapnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: