Rugikan Ratusan Juta, Oknum Mantan Kades di Windusari Magelang Ditahan

Rugikan Ratusan Juta, Oknum Mantan Kades di Windusari Magelang Ditahan

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Seorang oknum mantan kepala desa (kades) diamankan Polres Magelang dalam kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Windusari, Magelang. Akibatnya kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Tersangka kasus tindak pidana korupsi tersebut adalah oknum kades periode tahun 1999 – 2013. Saat ini penyidikan kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Kabupaten Magelang. “Tersangka dalam kasus ini adalah oknum Kepala Desa Mangunsari, Kecamatan Windusari (1999-2013) berinisial L (51). Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jateng ditemukan kerugian negara Rp 314.080.000,” ucap Kapolres Magelang AKBP, Mochammad Sajarod Zakun, di Mapolres Magelang, Jumat (11/3/2022). Adapun kasus tersebut berawal pada tahun 2012. UPK “LESTARI” Kecamatan Windusari, Magelang melaksanakan kegiatan perguliran sektor ekonomi Progam Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Dananya bersumber dari APBD maupun APBN yang dikelola oleh UPK. “Tersangka yang waktu menjabat sebagai kepala desa telah mengkondisikan dan menyuruh anggota kelompok masyarakat Desa Mangunsari untuk mengajukan pinjaman dana bergulir yang kemudian uang hasil pencairannya diminta dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang Kapolres Magelang. Sementara Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan Armin mengungkapkan kronologi awal tersangka menyuruh anggota kelompok untuk mengajukan pinjaman dengan cara meminta KTP dan KK anggota kelompok tersebut sebagai syarat pengajuan pinjaman ke UPK “LESTARI”. Meskipun anggota kelompok yang dipinjam KTP dan KK tersebut tidak pernah mempunyai niat untuk mengajukan pinjaman di UPK “LESTARI”. Dan tidak pernah membuat proposal maupun menanda tangani dalam proposal pengajuan. Pada saat dilakukan verifikasi pengajuan pinjaman maupun pencairan pinjaman dari pihak UPK “LESTARI” dua anggota kelompok disuruh untuk mendatangi dan menerima langsung uang hasil pencairan tersebut. Setelah uang pencairan tersebut diterima oleh anggota kelompok kemudian oleh anggota kelompok uang tersebut ada yang diserahkan kepada tersangka, ada pula yang diambil dirumah anggota. Tersangka menggunakan enam kelompok sebagai atas nama pengajuan pinjaman. “Pinjaman tiap kelompok beragam yaitu kisaran Rp5.000.000 sampai dengan Rp7.000.000. Total dari pinjaman yang digunakan oleh tersangka sehingga sebesar Rp153.000.000,” terang Alfan. Terhadap anggota kelompok yang dipinjam sebagai atas nama pinjaman, oleh tersangka diberikan imbalan sebesar Rp100.000 sampai Rp150.000. Untuk salah satu kelompok diberikan uang imbalan sebesar Rp2.000.000 kepada kelompok. \"Selain itu tersangka juga menggunakan uang angsuran yang dititpkan dari anggota kelompok sebesar Rp16.100.000,” terang AKP Alfan. Terkait dengan uang hasil pencairan pinjaman dari anggota kelompok dan uang titipan angsuran yang digunakan sampai dengan saat ini belum pernah melakukan pembayaran angsuran kepada pihak UPK “LESTARI”. “Akibat dari kasus ini jumlah keseluruhan kerugian sebesar Rp314.080.000. Yang disalahgunakan dan tidak dikembalikan ke UPK oleh Tersangka sebesar Rp169.100.000 yang berasal dari penyalahgunaan pinjaman atas nama anggota kelompok Rp153.000.000. Titipan angsuran yang tidak disetorkan Rp16.100.000,” jelas AKP Alfan. Berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya tersangka dan sejumlah barang bukti dalam waktu dekat akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Magelang. “Tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Subsidair pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana di ubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah,” tegas Alfan. Sementara tersangka L mengaku menggunakan uang untuk usaha tembakau namun saat panen harga tembakau anjlok. “Uang saya gunakan untuk usah tembakau tetapi gagal karena harganya anjlok,” tuturnya.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: