RUU Kontroversial, Rp6,5 Triliun Dibawa Kabur Investor

RUU Kontroversial, Rp6,5 Triliun Dibawa Kabur Investor

JAKARTA - Komplikasi masalah dalam pemerintahan Indonesia yang terjadi saat ini. Salah satunya, RUU KUHP dan revisi RUU KPK yang berujung kontroversi. Tentu saja, dengan melihat kondisi itu, investor asing yang semula ingin melakukan investasi menjadi menunda, bahkan batal. Bahkan, yang sudah menanamkan modal di dalam negeri, dilarikan ke negara lain yang lebih aman. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai bukan faktor demontrasi mahasiswa di berbagai penjuru daerah yang menyebabkan investor lari, namun karena ketidakpastian aturan yang dibuat pemerintah. \"Jadi yang salah bukan demonya, dalam artian sebab akibat. Demo ada karena sebabnya pemerintah itu berpolemik terhadap undang-undang yang uji publiknya masih belum sempurna,\" ujar Bhima, kemarin (26/9). Bhima menyebutkan, dalam waktu satu bulan terakhir ada penarikan Rp6,5 triliun investasi di bursa saham. Hal ini terjadi karena pembahasan RUU dikebut. Artinya, sebelum demonstrasi terjadi investor sudah melihat iklim yang tidak bagus dalam RUU tersebut. \"Jadi akar masalahnya adalah undang-undangnya yang menyebabkan investor tidak tertarik masuk ke Indonesia, jauh sebelum adanya demo,\" ujar dia, Hasil revisi RUU KPK juga menimbulkam kegaduhan, sehingga para investor asing melihat terkesan pemerintah tidak serius memberantas korupsi di Tanah Air. Ditambah lagi, aksi demontrasi mahasiswa dan pelajar yang berujung pada tindakan anarkis, dan perusakan fasilitas umum, bahkan ada korban yang ditimbulkan, menambah deretan investor tidak percaya pertumbuhan ekonomi membaik di Indonesia. Sementara Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, keluarnya investor dari pasar saham bukan disebabkan ketidakpastian aturan. \"Investasi portfolio seperti saham dan obligasi berbeda dengan investasi langsung luar negeri (Foreign Direct Investment/FDI). FDI sangat memperhatikan kepastian hukum dan konsistensi kebijakan. Kalau portfolio yang penting return,\" ujar Pieter kepada Fajar Indoenesia Network (FIN), kemarin (26/9). \"Mereka keluar karena dua faktor. Kondisi global dan kondisi domestik di mana terjadi gelombang demontrasi,\" sambung Piter menjelaskan. Agar investor kembali masuk, saran Piter, RUU KPK dan RUU KUHP harus ditinjau kembali demi mengembalikan investasi di pasar domestik. \"Selesaikan saja urusan demo ini misalnya dengan meninjau kembali keputusan revisi RUU KPK. Investor portfolio akan kembali,\" tukas Piter.(din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: