Sanksi bagi Toko Modern yang Menjual Minyak Goreng dengan Cara Bundling

Sanksi bagi Toko Modern yang Menjual Minyak Goreng dengan Cara Bundling

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung menemukan toko modern yang masih nekat menjual minyak goreng dengan cara bundling, di tengah kelangkaan dan mahalnya harga saat ini. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung Entargo Yutri Wardono mengatakan, dalam pemantauan ke sejumlah pasar modern di Temanggung dan Parakan, pihaknya menemukan toko modern yang masih menjual minyak goreng dengan cara bundling. \"Kami melakukan pemantauan ke Alfamart, Indomaret, Laris, Mahkota dan beberapa pasar modern lainnya, Di Mahkota kami temukan masih menjual minyak goreng yang dibundling dengan barang lainya,\" kata Entargo, Rabu (16/3). Ia menyebutkan, pasar modern itu menjual minyak goreng dengan disertai produk sabun, sehingga pembeli dengan terpaksa harus membeli sabun itu. Padahal tujuan dari pembeli hanya untuk membeli minyak goreng saja. Dengan cara ini katanya, sangat memberatkan pembeli, karena pembeli harus keluar uang lebih banyak hanya untuk membeli minyak goreng. Dikatakan, kepada pihak pengelola pasar modern tersebut, pihaknya langsung memberikan sanksi secara lisan, namun jika di kemudian hari masih ditemukan cara yang serupa maka sanksi lainnya pasti akan diberikan. “Langsung kami berikan teguran langsung secara lisan, dan saat itu juga langsung ditindaklanjuti. Ke depan kami akan melakukan pemantuan kembali, untuk memastikan tidak ada lagi pasar modern yang menjual minyak goreng secara bundling,\" tegasnya. Penerapan sanksi kepada pedagang yang nekat melakukan bundling sesuai dengan regulasi Permendag No. 6 th 2022 Pasal 4, pengecer dalam melakukan penjualan minyak goreng sawit secara eceran hanya kepada konsumen wajib mengikuti HET \"Dalam pasal 3 yang mana diketahui migor curah Rp11,500 , kemasan sederhana Rp13,500, premium  Rp14.000,\" jelasnya. Lanjut Entargo, pada Pasal 6 pengecer yang melanggar akan dikenai hukuman, pertama, peringatan tertulis kedua penghentian sementara dan ketiga pencabutan izin usaha. Jika memang sudah melanggar secara berturut-turut. \"Tapi sejauh ini saat kami melakukan pemantauan, pasar modern yang menerapkan cara bundling langsung menindaklanjuti teguran dan tidak lagi menjual dengan cara yang merugikan pembeli,\" tukasnya. Selain aturan tersebut lanjutnya, pendapat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), praktik \"negative bundling\", minyak goreng ditambah produk tertentu adalah bentuk pemaksaan secara terstruktur kepada konsumen \"Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8  tahun 1999. Pelaku usaha dilarang membuat aturan yang menyatakan bahwa konsumen tunduk pada aturan sepihak,\" katanya. (set) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: