Satpol PP Kota Magelang Kembali Ciduk Pelajar Pesta Miras
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Satpol PP Kota Magelang kembali mengamankan dua pelajar siswa SMK/SMA yang kedapatan meminum minuman keras (miras). Kedua pelajar tersebut tertangkap basah saat sedang minum minuman haram tersebut di kawasan Taman Bersih Kotaku Santun Masyarakatnya (BKSM) Jalan Diponeoro, Magelang Tengah, Senin (22/3) malam. Kedua laki-laki itu ditangkap saat Satpol PP menggelar giat patroli. Petugas menemukan keduanya asyik nongkrong di sebuah tempat duduk di Taman BKSM. ”Mereka kami interogasi pada saat tim patroli rutin. Tapi pada saat itu, petugas melihat gelagat tidak beres, dan tercium bau alkohol dari mulut mereka,” kata Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana, kemarin. Rupanya, dua pelajar ini membungkus barang haram itu di botol mineral dan tertutup plastik. Seketika itu, petugas membuka dan menemukan miras 700 ml. Singgih menuturkan, patroli rutin menjadi kegiatan pihaknya untuk memantau pelanggaran regulasi perda di wilayah setempat. Termasuk juga mencegah aksi kerumunan dan pelanggaran PPKM mikro yang masih diterapkan. Sasarannya pun cukup kompleks, mulai dari penyakit masyarakat (pekat) hingga razia tempat-tempat tertentu. Satpol PP bahkan kerap kali membubarkan aksi kerumunan di tempat publik dengan cara menyemprotkan air ke arah kerumunan. Terhadap kedua pelajar yang terjaring, mereka langsung dibawa ke Kantor Satpol PP guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan kedua pelajar tersebut, mulanya mereka mengaku hanya kongkow biasa. Mereka mengaku kalau miras yang didapat berasal dari sebuah warung. “Peristiwa ini juga kami harap jadi pelajaran yang lainnya. Jangan sampai ada pesta miras dilakukan oleh pelajar. Kasihan orangtua dan almamater sekolahnya harus tercoreng, karena kelakuan anak-anak yang salah pergaulan seperti ini,” tandasnya. Sehari sebelumnya, Satpol PP juga berhasil mengamankan 4 pelajar yang tengah pesta miras di kawasan Sidotopo, Magelang Utara. Keempat pelajar yang diamankan itu berinisial AJ, BF, MR, dan WN. Mereka mesti menjalani pembinaan selama tiga hari di Kantor Satpol PP Kota Magelang. Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Magelang, Haryonto Wibawa membenarkan temuan tersebut. Sejumlah siswa ini, diduga melanggar Perda Kota Magelang No 6 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. ”Karena masih SMK dan akan menempuh ujian, kami tidak ambil tindakan pidana ringan (tipiring). Tapi nanti setelah pembinaan akan kami panggil orangtua mereka, agar ada efek jera,” jelasnya. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: