Satu Warga Purworejo Positif Covid-19, PDP Meninggal Dinyatakan Negatif
MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO – Juru bicara pemerintah dalam penanganan Covid-19, dr Darus mengumumkan jika salah satu warga Purworejo dinyatakan positif teinveksi virus corona atau Covid-19. Pasien tersebut sebelumnya merupakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan telah menjalani perawatan di RSUD Tjitrowardojo Purworejo. Dalam siaran persnya, Senin (6/4), dr Darus mengungkapkan warga Purworejo eks PDP tersebut berjenis kelamin laki-laki tersebut memang sudah diperbolehkan pulang, karena kondisinya sudah membaik, namun masih tetap harus melakukan isolasi diri di rumah. “Saat diperbolehkan pulang, hasil tes swabnya memang belum keluar. Namun ternyata setelah hasil test swab keluar, dia dinyatakan positif Covid-19,” katanya. Dikatakannya bahwa sesuai prosedur yang berlaku, memang orang yang positif Covid-19 bisa tidak menjalani perawatan di rumah sakit, apabila kondisinya tidak sakit. Namun ia harus tetap melakukan isolasi mandiri. Baca Juga Gara-gara Corona, Harga Empon-empon di Temanggung Mahal “Yang bersangkutan sudah kami beritahu namun karena kondisinya tidak sakit, maka ia harus mengisolasi diri di rumah secara mandiri,” katanya. Lebih lanjut dijelaskan bahwa hari ini ada dua hasil test swab yang sudah keluar. Satu orang positif, dan satu orang lainnya negatif. Yang negatif PDP warga Gebang yang meninggal dunia. Dengan demikian sampai saat ini sudah ada 5 PDP yang sudah diketahui hasil test-nya, yakni 4 negatif dan 1 positif. Status Kabupaten Purworejo pertanggal 6 April 2020 pukul 15.00 WIB, adalah ODP sebanyak 1.531 orang, terdiri dari 157 orang sudah dinyatakan sehat dan 1.374 orang dalam pemantauan. PDP)/Suspect ada 20 orang, terdiri 1 orang dirawat, 17 orang diyatakan sehat dan 2 meninggal dunia. Sedangkan terkonfirmasi (positif) ada 1 orang. Sementara di tempat terpisah Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM menginstruksikan bahwa mulai hari ini setiap warga masyarakat yang keluar rumah harus menggunakan masker. Hal ini sesuai dengan program ‘masker untuk semua’ yang diberlakukan pemerintah pusat mulai tanggal 5 April 2020. “Tidak harus masker bedah, tapi masker kain yang memenuhi standar, sudah cukup untuk mencegah penularan Covid-19,” tandasnya. (luk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: