Sejumlah Fraksi di DPRD Wonosobo Dorong Pembahasan 7 Raperda Melalui Pansus

Sejumlah Fraksi di DPRD Wonosobo Dorong Pembahasan 7 Raperda Melalui Pansus

MAGELANGEKSPRES.COM,- WONOSOBO - DPRD Wonosobo menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 7 raperda yang diajukan eksekutif. Sejumlah fraksi menyatakan sikapnya agar pembahasan dilakukan dengan membentuk pansus. Tujuh raperda tersebut diantaranya, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Kemudian Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Aji Kabupaten Wonosobo, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Wonosobo dan Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Global Dharma Asri. Dalam pandangan umumnya, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Mardiyono mengemukakan fraksi setuju dengan pengajuan 7 raperda oleh eksekutif tersebut untuk dibahas bersama. Setidaknya ada 4 raperda yang memang perlu adanya perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan. “Ada empat raperda yang kita nilai penting untuk dibahas, karena bersifat menyesuaikan atau menyempurnakan, sehingga perlu untuk dilakukan pengharmonisasian,” ucapnya. Sedangkan tiga raperda yang menyangkut BUMD Wonosobo, Fraksi Golkar melihat cukup urgen untuk dilakukan pembahasan. Mengingat raperda tersebut, merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.  BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah Menurutnya, BUMD didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. “Dari ke-3 (ketiga) Perda terkait BUMD yang disusun, merupakan tindak lanjut dari pengaturan bentuk Badan Hukum BUMD, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Badan Usaha Milik Daerah tersebut terdiri dari Perusahaan Umum Daerah atau yang disebut Perumda dan Perusahaan Perseroan Daerah atau yang disebut Perseroda,” katanya. Sedangkan, fraksi partai kebangkitan bangsa, melalui juru bicara, Habibilah mengemukakan bahwa pembahasan 7 raperda yang diajukan oleh eksekutif perlu dibahas bersama, sebab empat raperda diantaranya sudah tidak sesuai dengan dinamika atau kondisi kekinian, bahkan tidak mengikuti perubahan peraturan diatasnya. “  memang raperda yang diajukan cukup penting, namun beberapa hal perlu ditanyakan kepada bupati, misalnya terkait maksud pengajuan 3 raperda BUMD itu,” katanya Menurutnya, untuk  mendorong pembangunan daerah, peran BUMD dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta, sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah. “Kita berharap BUMD juga dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan daerah, baik dalam bentuk pajak, dividen, maupun hasil privatisasi, dan dengan memperoleh laba yang maksimal guna meningkatkan PAD Kabupaten Wonosobo,” pungkasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: