Sejumlah Perusahaan di Temanggung Kolaps, Ribuan Karyawan Dirumahkan

Sejumlah Perusahaan di Temanggung Kolaps, Ribuan Karyawan Dirumahkan

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Sejumlah perusahaan swasta di Temanggung mulai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena sudah tidak mampu lagi beroperasi di tengah pandemi Covid-19 ini. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono menyebutkan, setidaknya sebanyak 62 pekerja di wilayah Kabupaten Temanggung di PHK selama masa pandemi Covid-19 ini. \"Belum banyak, tapi sudah ada yang di PHK,\" katanya, kemarin. Selain di PHK lanjut Agus, sebanyak 1.362 lainnya terpaksa harus dirumahkan. Karena perusahaan selama pandemi Covid-19 ini sudah tidak beroperasi lagi. “Ke- 62 pekerja yang di-PHK tersebut merupakan karyawan belum tetap atau masih dalam masa percobaan kerja di pabrik tekstil PT SumberMakmur Anugerah Desa/Kecamatan Pringsurat,” katanya. Agus mengatakan, kasus PHK terhadap 62 pekerja tersebut merupakan kasus pertama pemutusan hubungan kerja yang terjadi di wilayah Kabupaten Temanggung, selama pandemi Covid-19 ini. Baca juga Di Tengah Pandemi, Ada Kafe Dibangun di Pendopo Pengayoman Temanggung Menurutnya, PHK tersebut tidak dapat dihindari karena pabrik tekstil yang berada di Jalan Raya Semarang-Magelang KM-13, Kecamatan Pringsurat tersebut juga telah mengalami musibah kebakaran salah satu gudangnya pada 22 April lalu. Ia menambahkan, selain terjadi PHK di pabrik tekstil tersebut, selamapandemi Covid-19 ini sedikitnya1.362 pekerja dari enam perusahaanlainnya yang merumahkan para karyawannya. Dan sebagian besarperusahaan tersebut adalah pabrik kayulapis. “Ke-1362 karyawan yang dirumahkan tersebut berasal dari pabrik kayulapis, juga berasal dari pekerja sektor kontruksi dan transportasi,”kata mantan  Kepala Dinas Pemberdayaan  Masyarakat Perdesaan KabupatenTemanggung ini. Agus mengatakan, bagi para pengusaha agar tetap memberikan hak-haknya bagi karyawan yang dirumahkan, upah dan tunjangan hari raya (THR). “Karena  belum di-PHK dan masih dirumahkan, mereka statusnya masih karyawan dan masih berhak menerima upah dan THR,” ujarnya. Ia berharap, THR bagi seluruh karyawan tersebut bisa diberikan oleh masing-masing perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni palinglambat tujuh hari sebelum hari raya lebaran. Pihaknya, juga telah memberikan surat edaran bagi seluruh perusahaan yang ada di wilayah tersebut terkait pembayaran THR. \"Kami sudah layangkan kepada perusahaan agar memberikan hak-hak pekerjanya menjelang perayaan Idul Fitri ini,\" katanya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: