Selain Mudik, ASN Dilarang Cuti

Selain Mudik, ASN Dilarang Cuti

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah maupun mudik. Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan jika ada ASN yang nekat mudik, akan dikenakan sanksi. \"Kami mengharapkan Pejabat Pembina Kepegawai (PPK) dan pimpinan satuan kerja memonitor staf masing-masing jangan sampai mudik. Bila nekat mudik agar diberi sanksi keras,\" tegas Atmaji di Jakarta, Rabu (22/04). Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 46/2020 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 36/2020 Tentang Penbatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Diketahui, Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini dilarang. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas melalui video conference, pada Selasa (21/4). Atmaji menambahkan ASN harus bisa menjadi contoh dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya mudik, serta mengajak masyarakat di lingkungannya tidak mudik. Dia menegaskan ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Selain mudik, Atmaji menjelaskan ASN dilarang mengajukan cuti selama berlakunya darurat COVID-19 yang mengancam kesehatan masyarakat. PPK diminta tidak memberikan izin cuti bagi ASN. Namun dikecualikan untuk PNS yang melahirkan, sakit, dan cuti alasan penting. Cuti juga diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan sakit. Cuti alasan penting diberikan jika keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia. Yang dimaksud keluarga inti adalah ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, dan menantu. Terpisah, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie mengusulkan Kementerian Perhubungan segera menjabarkan protokol larangan mudik yang terkoordinasi sampai ke tingkat bawah. Penjabaran tersebut mendesak untuk dilaksanakan seiring dengan terbitnya keputusan Presiden Joko Widodo yang secara resmi melarang seluruh masyarakat Indonesia mudik tanpa terkecuali. “Saya kira, keputusan dari Presiden untuk melarang mudik maka perlu adanya penjabaran dan terkoordinasi sampai ke tingkat bawah baik dari Kepolisian maupun Kemenhub agar berjalan efektif dan dipatuhi. Saya mengusulkan, ada sanksi bagi yang melanggar larangan mudik tersebut. Karena, dalam upaya mengatasi penyebaran COVID-19 ini adalah mengurangi interaksi antara manusia satu dengan lainnya,” ujar Syarief. Politisi Fraksi Partai NasDem ini menuturkan, jika sampai terjadi arus mudik yang begitu besar, apalagi dari zona merah ke daerah-daerah yang belum terlalu rawan, dikhawatirkan terjadinya penularan dan akan susah diatasi. Sebagaimana diketahui, di berbagai daerah fasilitas kesehatan, ketersediaan alat pelindung diri (APD), dan sebagainya masih sangat terbatas. “Terus terang saja, seperti di daerah Kalimantan Barat yang awalnya masih landai, ternyata sudah ada peningkatan orang terdampak COVID-19, Bahkan mencapai 100 persen. Ini tentu menjadi harapan bagaimana keputusan Presiden melarang mudik tersebut betul-betul bisa dijabarkan sehingga ini efektif,” pungkasnya. (khf/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: