Sengketa Tanah Desa Patutrejo Dimenangkan Penggugat, Hakim Kabulkan Gugatan Pemohon Sebagian
MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Ratusan warga Desa Patutrejo Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo tak dapat menyembunyikan amarahnya usai Ketua Majlis Hakim, Ansori Hironi mengetok palu putusan mengabulkan sebagian tuntutan penggugat atas hak tanah yang dikuasai Pemerintah Desa Patutrejo, Rabu (4/3). Amarah tersebut diluapkan dengan mengeluarkan sumpah serapah untuk majlis hakim didepan ruang sidang. Mereka merasa kecewa dengan putusan tersebut lantaran dinilai penuh dengan kejanggalan. Tak ayal, kepala desa, camat hingga kuasa hukum dari Pemda Purworejo turut menjadi sasaran caci maki warga. \"Tidak mungkin putusan hakim bisa begitu kalau bukan karena uang. Kami yakin ada yang tidak beres dalam proses pengadilan. Terlebih tadi malam pihak penggugat malah sudah syukuran,\" kata salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya kepada Purworejo Ekspres. Sementara itu, kuasa hukum Pemerintah Desa Patutrejo dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, Nur Dwi menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. \"Saya tidak bisa langsung menyatakan banding karena harus berembug dulu dengan pemerintah desa juga pemerintah kabupaten apakah formasi kuasa hukum akan ditambah lagi atau tidak jika nantinya mengajukan banding. Maka kepada majlis hakim tadi saya sampaikan pikir-pikir dan kita masih punya waktu 14 hari untuk menyusun langkah berikutnya,\" kata Nur Dwi saat memberikan keterangan kepada warga. Saat dimintai keterangan lebih dalam oleh awak media, Nur Dwi mengaku tidak menyangka jika putusan majlis hakim akan mengabulkan sebagian tuntutan penggugat. Dikatakannya, majlis hakim seolah abai dengan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak tergugat. \"Saksi yang kami ajukan kok tidak dipertimbangkan sama sekali. Misalnya, dalam persidangan saksi yang kami ajukan dalam persaksiannya mengatakan bahwa Wongsoredjo hanya menggarap tanah bekas sekolah Jepang tersebut daripada mangkrak,\" ujarnya. Baca juga Ganjar Tegaskan Penimbun Masker Bakal Ditindak Tegas Sementara dari saksi yang diajukan pihak penggugat menurutnya juga tidak mampu menunjukkan jika obyek tanah yang digugat tersebut tercatat dalam buku C Desa Patutrejo. \"Setelah menerima salinan putusan yang utuh dari pengadilan, nantinya kami akan melakukan kajian dasar yang menguatkan hakim dalam memutuskan bahwa tanah seluas 4800 meter persegi itu adalah hak penggugat itu apa,\" tandasnya. Seperti diketahui, bahwa dalam gugatan perkara perdata bernomor 35/Pdt.G/2019/PN Pwr disebutkan bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Desa cq Kepala Desa Patutrejo, dua orang mantan kepala desa serta seorang mantan sekretaris desa atas sangkaan melawan hukum. Para penggugat menyatakan Alm Wongsoredjo Bin Wongsotaruno alias Pritjil meninggalkan harta peninggalan berupa tanah yang tersebut di dalam Buku C Desa Patutrejo Nomor 541 Persil No 54 Kelas D II dengan atas nama Wongsoredjo alias Pritjil dengan luas 0,181 da atau setara dengan 1810 M2. Para Penggugat menganggap atau mempersamakan Luasan tanah yang tercatat Dalam Buku Salinan C Desa Nomor 541 Persil No 54 Kelas D II atas nama Wongsoredjo alias Pritjil dengan luas 0,181 da atau setara dengan 1810 M2 sama luasan 0.480 da atau setara dengan 4800 M2. Faktanya tanah dengan letak batas-batas sebagaimana dalil para penggugat tersebut berdasarkan Buku Salinan C Desa Patutrejo Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo tercatat dalam persil Nomor D 91 Kelas Desa IV atas nama Tanah Desa Patutrejo seluas 0.420 da dan tanah tersebut dimanfaatkan untuk fasilitas Umum (dahulu lapangan Desa Patutrejo sekarang Terminal Desa). (luk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: