Sikat Dua Orang, Tiga Pemuda Bertato Dicokok Polisi
Masalah Perempuan MAGELANGEKSPRES.COM, WONOSOBO - Jajaran Satuan Reskrim Polres Wonosobo melakukan penangkapan terhadap tiga pemuda bertato. Mereka diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan terhadap dua orang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Wonorejo, Selomerto. Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AY (24), warga Pancurwening Wonosobo, RK (20), warga Tlogojati Wonosobo dan DD (25), warga Bomerto Wonosobo. Mereka saat ini diamankan di mapolres setempat untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Heriyanto mengungkapkan, peristiwa pengeroyokan tersebut dilatarbelakangi karena masalah perempuan. Awalnya teman ketiga pelaku yang berinisial H, warga Pancurwening mempunyai masalah dengan Tumpuk, Desa Gunturmadu, Kecamatan Mojotengah. Selanjutnya para pelaku dan temannya mengajak bertemu dengan korban untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Awalnya teman cewek korban mempunyai masalah dengan pacarnya H. Karena masalah tersebut korban sering mengancam H dan salah satu pelaku berinisial AY,” terangnya. Karena permasalahan tersebut, H dan pelaku AY mengajak bertemu dengan korban di TPA Wonorejo. Saat di TPA korban bersama ketiga temannya, sementara H membawa 20 temannya. Sesampainya di lokasi, terjadi adu mulut antara H dengan korban. “Pada saat cekcok tersebut, tiba-tiba korban dikeroyok oleh ketiga pelaku. Akibatnya korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke pihak Polres Wonosobo,” ungkapnya. Atas laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian dan langsung membawa para pemuda tersebut ke Mapolres Wonosobo untuk dilakulan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan terhadap korban dan para saksi diketahui yang melakukan pengeroyokan hanya 3 orang. “Dari hasil pemeriksaan, tiga orang yang terbukti melakukan pengeroyokan. Ketiganya untuk sementara diamankan di Mapolres Wonosobo untuk proses lebih lanjut,” jelasnya. Ketiga pelaku diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan. Mereka diancam dengan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP. Para pelaku, masing-masing dibuat dua berkas yaitu mengacu ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara dan untuk ayat 2 dengan ancaman 7 tahun penjara. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: