Sinyal, Presiden Coret Capim KPK

Sinyal, Presiden Coret Capim KPK

JAKARTA Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merespon keinginan publik, untuk lebih selektif dalam memutuskan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan yang paling terpenting nama-nama yang disodorkan ke DPR layak untuk dipilih. Penegasan orang nomor wahid di Republik iniseakan sinyal, belum memberikan restu dengan sederet nama hasil seleksi. \"Tidak harus tergesa-gesa. Kita ingin nama-nama itu memang layak untuk dipilih. Ini eranya keterbukaan. Masukan-masukan dari masyarakat, dari tokoh-tokoh bisa dijadikan catatan-catatan. Ini dalam rangka koreksi,\" tegas Presiden dalam pengantarnya saat menerima Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK), di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin (2/9). Presiden juga menghargai hasil kerja timsel capim KPK. \"Ini adalah sebuah proses panjang yang telah dilalui. Terima kasih atas kerja keras Pansel yang sudah melakukan tahapan-tahapan itu. Sekali lagi, masukan semua pihak harus dicatat, dipertimbangkan,\" paparnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang tidak akan tergesa-gesa untuk menyerahkan 10 nama calon pimpinan KPK periode 2019-2023 ke Komisi III DPR RI. \"Ketika sore ini Presiden mengajak agar kita tidak tergesa-gesa dan menekankan pada hasil akhir yang diharapkan baik untuk KPK, maka wajar jika kita perlu sampaikan terima kasih atas respons tersebut,\" ucap Ketua KPK Agus Rahardjo, kemarin Namun, Agus juga mengajak semua pihak untuk tetap mengawal proses seleksi capim KPK tersebut. \"Jadi, KPK mengajak semua pihak untuk tetap mengawal dan menunggu 10 nama yang diajukan Presiden pada DPR secara resmi,\" ucap Agus. KPK secara kelembagaan, kata dia, juga mendukung proses seleksi tersebut, yaitu di antaranya dengan membentuk tim khusus melakukan penelusuran rekam jejak calon dan menyerahkannya pada panitia seleksi (pansel). \"Sebelumnya, telah disampaikan juga bahwa kami menemukan sejumlah calon memiliki rekam jejak yang bagus, namun memang ada sejumlah temuan juga yang kami sampaikan,\" ujarnya. Adapun temuan tersebut, yakni ketidakpatuhan dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dugaan pelanggaran etik, dugaan perbuatan menghambat penanganan kerja KPK, dugaan penerimaan gratifikasi, dan catatan lainnya. \"Penelusuran rekam jejak itu jelas dapat kami pertanggungjawabkan metode dan hasilnya. Bahkan, KPK juga telah mengundang panitia seleksi untuk melihat bukti-bukti pendukung jika memang dibutuhkan. Sedikit banyak, kami berprasangka baik, pansel pasti membahas temuan-temuan tersebut secara internal,\" tuturnya. Ia juga menegaskan bahwa kerja KPK belum selesai dan tetap mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam pemberantasan korupsi, khususnya menjaga KPK melalui proses seleksi capim KPK itu. \"Semoga semakin banyak dukungan publik, maka semakin berkualitas upaya pemberantasan korupsi yang akan dilakukan ke depan agar KPK dapat berkontribusi lebih signifikan mendukung program-program pemerintah yang bertujuan baik mensejahterakan rakyat Indonesia,\" kata Agus. Selain itu, kata dia, juga bisa menempatkan Indonesia dalam posisi lebih terhormat karena kita semua berikhtiar kuat mewujudkan pemerintahan yang bersih. Ia juga mengharapkan suara dari masyarakat terus dilakukan dan diperbesar, bukan hanya untuk tujuan jangka pendek dalam proses seleksi capim KPK ini tetapi juga untuk menjaga KPK agar tetap bekerja sebaik-baiknya. \"Pimpinan KPK dan segenap insan di KPK percaya, Presiden Joko Widodo mendengar suara-suara masyarakat tersebut dan akan memilih calon yang terbaik. Kami juga meyakini Presiden masih tetap berkomitmen terhadap upaya pemberantasan korupsi untuk Indonesia yang lebih baik,\" ujar Agus. Menanggapi pernyataan Presiden Jokowi, Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute Muhammad Aulia Y Guzasiah berpendapat, beberapa nama itu masih bisa diubah oleh Presiden manakala ada desakan publik. Termasuk temuan dan fakta-fakta yang didapat. \"Dalam posisi ini, berhak menyerahkan hasil penyeleksian Tim Pansel Capim KPK itu ke DPR adalah Presiden. Presiden dapat saja mengubah hasil itu apabila ada desakan publik,\" kata Aulia. Alasannya senderhana, karena Presiden mendapatkan beberapa masukan. Nah dasar ini yang menjadi pertimbangan. Dan pada dasarnya proses penjaringan tim pansel hanya perpanjangan tangan Presiden. Nah pada posisi inilah diperlukan ketegasan dan keberanian sikap Presiden Jokowi untuk meninjau kembali dan mengeliminasi nama-nama capim yang telah disoroti bermasalah oleh rakyat. \"Hasil seleksi yang dikeluarkan oleh tim pansel, masih bersifat rekomendasi dan belum pasti, sepanjang Presiden sendiri belum menyetujuinya menjadi bahan usulan ke DPR,\" paparnya. Dia mengatakan, ke depan akan lebih sulit untuk mempercayai dan menerka bahwa capim-capim KPK yang pada akhirnya nanti terpilih di DPR, benar-benar berintegritas dan dapat dipertanggungjawabkan, apabila nama-nama capim yang disodorkan untuk menjadi bahan usulan telah disinyalir cacat sedari awal. \"Terlebih jika mengingat proses pemilihan yang nantinya dilakukan DPR, boleh jadi diwarnai dengan pergumulan kepentingan, sehingga objektivitas dan syarat penting lainnya, dikhawatirkan akan seketika terpinggirkan demi kompromi-kompromi politik,\" kata dia lagi. Dengan demikian, menurut dia, sebelum akhirnya diteruskan menjadi bahan usulan ke DPR, Presiden tidak boleh dan sudah seharusnya tidak menutup mata terhadap hasil penyeleksian tim pansel yang dinilai bermasalah tersebut. \"Presiden perlu mencegah sedini mungkin dan memastikan nama-nama capim yang dapat merusak masa depan agenda pemberantasan korupsi ke depan,\" ujar dia. Dia mengingatkan agenda pemberantasan korupsi yang tidak terhambat dapat menjamin kualitas pembangunan yang bersih. Selain itu, kinerja KPK dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi selama lima tahun ke depan, akan sangat bergantung dan ditentukan oleh figur-figur pimpinan yang bersih, independen, berintegritas dan tidak cacat etika. Seperti diketahui Pansel KPK yang diterima Presiden Jokowi itu dipimpin langsung oleh Ketuanya Yenti Garnasih, dengan didampingi anggotanya yakni Hendardi, Indriyanto Seno Adji, Harkristuti Harkriswono, Hamdi Muluk, Marcus Priyo Gunarto, Al Araf, Diani Sadia Wati, dan Mualimin Abdi. Kedatangan Pansel Capim KPK itu dimaksudkan untuk melaporkan hasil seleksi yang sudah menyelesaikan tahap akhir, yaitu Seleksi Wawancara dan Uji Publik yang diikuti oleh 20 peserta, dan berakhir Kamis (29/8) lalu. Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih, dalam keterangan menegaskan komposisi kesepuluh Capim KPK yang lolos seleksi tahap akhir terdiri atas satu orang KPK, satu orang polisi, satu jaksa, satu orang auditor, satu orang advokat, dua orang dosen, satu hakim, dan dua Pegawai Negeri Sipil (selengkapnya lihat grafis). Ketua Capim KPK Yenti Garnasih mengatakan, sebagai kepanjangan tangan, Pansel telah menyerahkan ke-10 nama itu langsung kepada Presiden. Presiden menyampaikan bahwa Presiden mengikuti semua tahap demi tahap. Presiden tahu semuanya, mengikuti semuanya jadi tidak ada. Dan kemudian tidak ada sinyal kapan Presiden akan menyerahkan. Memang itu menjadi kewenangan Presiden dan kami juga tidak menanyakan, kata Yenti menjawab wartawan. Saat ditanya wartawan mengapa bukan Presiden yang langsung mengumumkan nama-nama itu, Yenti Garnasih mengatakan, karena Presiden banyak tamu. Pada periode yang lalu menurutnya juga bukan beliau. \"Beliau mengatakan silakan Pansel. Mungkin Pak Jokowi juga menjaga untuk memberikan kepercayaan penuh kepada Pansel. Yang lalu juga Pansel yang menyebutkan,\" jelas Yenti. Yang pasti, sambung dia, pengumuman ini atas seizin Presiden. \"Ya iyalah. Masa nggak sih. Iya lah. Pasti. Kan kita nggak punya kewenangan apa-apa. Semua di koridor bahwa ini atas nama Presiden semuanya,\" terang Yenti. (fu/fin) 10 Nama Capim KPK Lolos Seleksi Tahap Akhir

  1. Alexander Marwata (Komisioner KPK)
  2. Firli Bahuri (Anggota Polri)
  3. I Nyoman Wara (Auditor BPK)
  4. Johanis Tanak (Jaksa)
  5. Lili Pintauli Siregar (Advokat)
  6. Luthfi K. Jayadi (Dosen)
  7. Nawawi Pamolango (Hakim)
  8. Nurul Ghufron (Dosen)
  9. Roby Arya Brata (PNS Sekretariat Kabinet)
  10. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan).
Sumber: Pansel Capim KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: