Siswa Terdampak Covid-19 Bisa Masuk Lewat Jalur Afirmasi,Disdikbud Siap Fasiliasi  dalam PPDB

Siswa Terdampak Covid-19 Bisa Masuk Lewat Jalur Afirmasi,Disdikbud Siap Fasiliasi  dalam PPDB

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG -Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang akan menfasilitasi keluarga terdampak wabah Covid-19 dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan jalur  afirmasi. Kepala Disdikbud setempat, Agus Sujito menjelaskan,  pendaftaran PPDB SMP menggunakan 4 jalur yaitu zonasi, afirmasi, mutasi dan prestasi. Sedangkan, PPDB SD ada 3 jalur, yanki zonasi, afirmasi dan mutasi. Afirmasi ini merupakan jalur penerimaan siswa kurang mampu selain yang menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yaitu keluarga berdampak Covid 19. \"Untuk datanya kami akan bersinergi dengan Dinas Sosial, sehingga tidak memberatkan,\" ujar Agus. Sedang tiga jalur lainnya, kata Agus,  syaratnya masih sama untuk zonasi jarak antara sekolah dan rumah. Untuk mutasi dibuktikan dengan surat pindah orang tua dan prestasi dibuktikan dengan nilai raport. Dengan kondisi saat ini, tahapan itu tidak memungkinkan dilakukan. Sehingga sertifikat prestasi, begitu juga melalui jalur afirmasi bisa langsung diunggah. Termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) hingga kartu KIS. “Full online maksudnya semuanya pendaftaran online termasuk upload persyaratannya,” katanya. Adapun PPDB 2020 mengacu SE Nomor 4 Tahun 2020 Mendikbud, bahwa PPDB dilaksanakan dengan ketentuan bahwa dinas pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah. \"Mekanisme pendaftaran secara online tidak ada pengumpulan calon siswa di sekolah,\"tuturnya. Pendaftaran mulai dibuka pada tanggal 8-11 Juni 2020. Sementara, pengumuman tanggal 14 juni 2020 dan daftar ulang tanggal 15-18 Juni 2020. \"Jumlah lulusan SD 2382 tahun ini di Kota Magelang dan daya tampung SMP 2889,\" tandasnya PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/atau prestasi akademik dan non-akademik di luar raport sekolah. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: