Soal Peredaran Miras, Kapolres Magelang: Jangan Takut Melapor
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Warga diminta untuk tidak takut melaporkan peredaran minuman keras (miras) beralkohol ilegal. Khususnya di wilayah tempat tinggal mereka di Kabupaten Magelang. Permintaan tersebut disampaikan Kapolres Magelang, AKBP Sajarod Zakun, Senin (7/3/2022). \"Laporkan peredaran miras di masyarakat, Jangan takut dan jangan ragu kami akan melindungi dan merahasiakan pemberi informasi,” ucap AKBP Sajarod. Dirinya juga menyebutkan, bahwa setelah mendapat laporan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kepolisian akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait peredaran miras. Karena menurutnya, miras seringkali menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana,” terang AKBP Sajarod. Kapolres Magelang juga mengungkapkan kegiatan razia minuman keras tersebut ada peran aktif dari masyarkat. Kepolisian akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait peredaran miras. Karena menurutnya, miras seringkali menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana. \"Kami menerima informasi ada peredaran miras di kalangan remaja dan ini merupakan kepercayaan, maka dari itu kita cepat respon dan laksanakan razia,\" jelasnya. Sebelumnya diberitakan, Polres Magelang telah berulang kali menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) khususnya miras di wilayahnya. Ratusan botol miras berhasil diamankan petugas dari wilayah Muntilan dua lokasi dan Srumbung satu lokasi. “Sebelumnya di daerah Pucungrejo Muntilan kita amankan ratusan botol miras dari sebuah warung. Lalu terbaru malam minggu kemarin (5/3/2022) ada di wilayah Muntilan dan Srumbung juga,” katanya. Kegiatan operasi pekat ini merupakan kegiatan rutin Kepolisian yang ditingkatkan dan bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang Ramadhan tahun ini. Dijelaskan Kapolres untuk penjual miras tersebut akan dilakukan proses hukum sidang kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Mungkid. \"Kita kenakan pasal 19 Perda Kabupaten Magelang tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 50 juta rupiah,\" pungkas Sajarod. Bagi masyarakat bisa melaporkan ke Polres Magelang yang beralamatkan di Jl. Soekarno Hatta No.7, Patran, Sawitan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah 56511. Atau bisa menghubungi call center dengan nomor telepon (0293) 788787.(cha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: