Status Positif Covid-19 Tak Hilangkan Hak Suara

Status Positif Covid-19 Tak Hilangkan Hak Suara

MAGELANGEKSPRES.PURWOREJO - Warga penyandang status konfirmasi positif Covid-19 tetap memiliki hak suara dalam pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Purworejo Tahun 2021. Seperti pada gelaran Pilbup 2020 lalu, Panitia Pelaksanaan Pemungutan Suara akan mendatangi warga yang sedang menjalani isolasi mandiri. Informasi itu disampaikan oleh Kabid Kapasitas Kelembagaan dan Sistem Informasi Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Purworejo, Bagas Adi Karyanto, saat dikonfirmasi pada Jumat (16/4). \"Pasien yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah atau tempat khusus yang disediakam pihak desa atau rumah sakit, akan didatangi petugas pemungutan suara nantinya,\" katanya. Disebutkan, Peraturan Bupati (Perbub) dan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 72 tahun 2020 mengizinkan pasien positif Covid-19 didatangi. Begitu juga dalam proses Pilkades yang sudah berlangsung sejak 12 April 2021) lalu. Meliputi tahapan penetapan bakal calon (balon), penetapan balon menjadi calon, dan pengundian nomor urut. \"Tanggal 13 - 16 April 2021 mulai dilaksanakan pembagian undangan perserta pemilih. Pilkades serentak akan dihelat pada tanggal 3 Mei 2021 pukul 07.30 - 14.00 WIB,\" sebutnya. Bagas menjelaskan, Pilkades serentak di Purworejo akan diikuti 105 calon Kepala Desa (Kades) dari 41 desa. Terdapat total 139 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah pemilih per TPS maksimal 500 pemilih. \"Kami tidak melayani jumlah pemilih lebih dari 500 orang dalam setiap TPS, serta ketentuan protokol kesehatan perlakuannya sama dengan Pilkada Desember tahun lalu,\" jelasnya. Lebih lanjut diungkapkan bahwa mengingat masa pandemi belum berakhir, Panitia Pilkades diimbau untuk tetap memperhatikan proses pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan. \"Jadi sampai ada kerumunan dengan membuat jadwal kedatangan para pemilih sedemikian rupa,\" ungkapnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: