Suap Penyidik KPK. Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan juga Denda Rp250 Juta

Suap Penyidik KPK. Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan juga Denda Rp250 Juta

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 4 tahun dan 2 bulan penjara. Selain hukuman badan, Azis Syamsuddin juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Azis, menurut JPU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Politisi Partai Golkar itu diyakini menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani komisi antirasuah tersebut. \"Menyatakan terdakwa M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama,\" ujar Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/1). \"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan serta pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,\" imbuh Jaksa Lie. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Azis Syamsuddin. Pidana tambahan tersebut berupa pencabutan hak Azis Syamsuddin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. \"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,\" beber Jaksa Lie. Pertimbangan yang memberatkan, Azis tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, perbuatan eks Ketua Komisi III DPR ini juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR. Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, Azis belum pernah dihukum sebelumnya. (okt/rm/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: