Subsidi Dicabut, OP Minyak Goreng oleh Pemkab Temanggung Dihentikan
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Pemkab Temanggung menghentikan operasi pasar (OP) minyak goreng setelah pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait harga eceran tertinggi (HET) dan pencabutan subsidi minyak goreng. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung Entargo Yutri Wardono mengatakan, dengan dicabutnya kebijakan subsidi dan HET minyak goreng, maka sudah tidak mungkin lagi pemkab akan menggelar OP. \"HET sudah dicabut, OP yang sudah dua bulan kita jalankan, ke depan tidak lagi dilakukan,\" terangnya, Kamis (17/3). Dijelaskan, penghentian OP ini atas dasar surat Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri tentang pendistribusian minyak goreng ditandatangani 16 Maret 2022. Sesuai dengan surat tersebut dan untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden RI pada 15 Maret 2022 sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Intinya memutuskan harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter dan harga minyak goreng kemasan mengikuti mekanisme pasar. \"Alasan penghentian OP tersebut karena minyak goreng kemasan sudah mulai didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar,\" jelas Entargo. Pada Kamis (17/3), Pemkab masih menyelenggarakan OP minyak goreng di Kecamatan Kranggan, karena telah terjadwal dan barang sudah ada di tempat. OP tersebut adalah yang terakhir. Sebelumnya, OP minyak goreng yang dilakukan sejak Jumat (25/2) lalu di sejumlah daerah yang jauh dari toko modern. Tiap kali OP minyak goreng disediakan sekitar 4.000 liter. Kecamatan yang telah ada OP antara lain Kecamatan Tembarak, Parakan, Kandangan, Candiroto dan Kecamatan Wonoboyo. \"Selama OP digelar setidaknya 25.000 liter minyak goreng yang sudah dijual kepada masyarakat dengan harga normal pada saat itu,\" jelas Entargo lagi. Menurutnya, pada surat Dirjen Perdagangan Dalam Negeri itu untuk mendukung kelancaran penerapan HET minyak goreng curah. Diperintahkan untuk jajaran pengelola pasar memasang spanduk HET minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram di pasar. Pasca ada keputusan dari pemerintah pihaknya langsung memantau pasar. Untuk minyak kemasan telah sesuai mekanisme pasar, karena telah dicabut subsidi. Sedangkan harga migor curah sejauh ini Rp14.000,OO per liter atau Rp15.500 per kilogram. Entargo menambahkan, perkembangan harga maupun distribusi minyak goreng di pasar ritel maupun tradisional akan terus dipantau menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri mendatang. \"Pantauan akan terus kami lakukan, sampai dengan distribusi,\" tutupnya.(set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: