Tak Berguna, 939 Arsip OPD Pemkot Magelang Dimusnahkan

Tak Berguna, 939 Arsip OPD Pemkot Magelang Dimusnahkan

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG  - Sebanyak 939 berkas arsip milik sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Magelang dimusnahkan. Pemusnahan ini menjadi kewajiban pemerintah, terhadap berkas yang sudah tidak memiliki nilai guna. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Magelang, Isa Ashari mengatakan, pemusnahan dilakukan menggunakan alat khusus penghancur kertas. ”Berkas-berkas yang dimusnahkan karena memiliki nilai guna, habis retensinya, dan telah dinyatakan musnah sesuai dengan jadwal retensi arsip,” kata Isa, kemarin. Ia menyebut, 939 berkas ini merupakan arsep yang retensinya di atas 10 tahun dan di bawah 10 tahun. Seluruh arsip tersebut dibagi dalam 2 kelompok. ”Yang pertama arsip yang dimusnahkan sesuai surat persetujuan pemusnahan arsip dari Kepala Arsip Nasional RI (ANRI) No B-KN.00.03/185/2020 tanggal 10 September 2020, berjumlah 295 berkas. Retensi arsip kelompok ini di atas 10 tahun,” jelasnya. Kemudian, arsip yang retensinya di bawah 10 tahun dimusnahkan berdasarkan surat persetujuan dari Walikota Magelang No 045.35/431/290 tanggal 6 Agustus 2020, berjumlah 644 berkas. Menurut Isa, pemusnahan arsip bertujuan untuk mengurangi penumpukan dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan. Pemusnahan, kata dia, harus memenuhi ketentuan dan prosedur agar tidak muncul persoalan hukum. ”Arsip yang tidak dimusnahkan hanya akan jadi beban dan membuat tidak nyaman tempat kerja. Namun juga tidak boleh dibuang sembarangan atau dijual karena khawatir disalahgunakan, berbahaya,” tegas Isa. Isa menilai, sebenarnya pemusnahan bisa dilakukan OPD masing-masing. Tetapi OPD punya kewajiban untuk melaporkan ke Disperpusip. ”Dari laporan OPD ini kemudian kita akan membentuk tim khusus guna mendampingi OPD mulai dari pemilahan arsip sampai pemusnahan,” jelas dia. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: