Tak Lagi Dapat Pengurangan Pembayaran Utang Moratorium

Tak Lagi Dapat Pengurangan Pembayaran Utang Moratorium

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Dengan naiknya Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah ke atas (upper middle income) kini RI tidak lagi mendapatkan pengurangan pembayaran utang sementara (moratorium) dari negara-negara ekonomi dunia yang tergabung dalam forum G20. Adapun negara-negara yang tergabung dalam G20 seperti Amerika Serikat, China, Inggris, Australia, Uni Eropa, Jerman, Jepang, dan lainnya. Selain itu, pengurangan juga akan diberikan oleh lembaga internasional, seperti Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB) dan lainnya. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, bahwa pengurangan diberikan untuk negara-negara yang berpendapatan rendah (low income country) dan miskin. Sementara pendapatan Indonesia naik menjadi USD4.050 per kapita per tahun. \"Adanya pandemi Covid-19 membuat banyak negara terutama low income country yang mengalami lonjakan defisit, sama seperti Indonesia, tapi beda posisinya. Untuk low income country ini mungkin utangnya sudah sangat tinggi dan tidak mampu membiaya lagi,\" ujarnya, kemarin (20/7). Bendahara negara ini menjelaskan, bahwa kebijakan pengurangan kewajiban pembayaran utang sementara ini bertujuan untuk membantu negara berpendapatan rendah dan miskin dari tekanan Covid-19. Mengingat, negara-negara ini berpendapatan rendah dan ruang fiskal yang terbatas. Ditambah lagi, tagihan utang terus ada dari waktu ke waktu. \"Negara-negara ini menanggung beban besar sekali dan selama ini mereka juga tidak naik dari low income country ke middle dan seterusnya. Jadi konsen dunia agar seluruh negara bisa kejar ketertinggalan juga,\" paparnya. Kesempatan yang sama Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan Suminto mengatakan, saat ini sudah ada 42 negara yang mengajukan inisiatif agar mendapat penangguhan dengan total utang mencapai USD5,3 miliar. \"IMF dan Bank Dunia memberi usul agar penangguhan ini bisa diberikan perpanjangan. Ini akan didiskusikan lagi oleh para kreditur, sehingga memiliki term sheet yang sama,\" katanya. Terpisah, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai belum ada gebrakan yang dilakuakn Kemenkeu dalam meningkatkan rasio pajak. Dengan demikian, nantinya pemerintah lebih leluasa salam kebijakan anggaran dan tidak bergantung dengan utang. \"Oleh sebab itu, dengan adanya moratorium tersebut kita berharap Kemenkeu bisa berinovasi dalam meningkatkan rasio pajak,\" ujarnya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (21/7). Sementara ekonom senior Universitas Perbanas sekaligus Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah berpandangan seiring dengan kenaikan peringkat Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas tidak mendapatkan pengurangan pembayarang utang sementara bukan sebuah persoalan yang besar. \"Naik peringkat, itu konsekuensi. Jadi tidak perlu dipersoalkan. Tidak lagi mendapatkan pengurangan utang untuk sementara tidak masalah,\" katanya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (21/7). Sebetulnya, katanya, pemerintah Indonesia sudah harus meninggalkan kebiasaan mendapatkan bantuan maupun keringanan dari negara lain. \"Kita ini aneh. Kita selalu ingin masuk ke negara maju, tapi pingin diperlakukan terus sebagai negara miskin. Mental seperti ini harus ditinggalkan,\" pungkasnya. (din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: