Temuan Upal  di Jawa Tengah Menurun

Temuan Upal  di Jawa Tengah Menurun

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Dari laporan perbankan di wilayah Jawa Tengah, selama kurun waktu tahun 2019 temuan uang palsu (upal) mengalami penurunan. Namun demikian dalam satu bulan temuan upal berkisar antara 200 hingga 300 lembar. Kepala Tim Pengelolaan Uang Rupiah BI Jateng Bambang Utomo  mengatakan, temuan dan laporan upal dari perbankan wilayah Jawa Tengah (Jateng) ke Bank Indonesia (BI) cenderung mengalami penurunan. Tren penurunan ini diperkirakan karena meningkatnya pemahaman masyarakat terkait upal. \"Kantor Wilayah (KW) BI Jateng terdiri dari kantor cabang Solo, Tegal,dan Purwokerto. Laporan dari kantor tersebut ditahun 2019 lalu mengalami penurunan,\" katanya saat berkunjung ke Temanggung, kemarin. Bambang menyebut sepanjang tahun 2019 pihak BI hanya menerima temuan dan laporan upal dari perbankan sebanyak 18.234 lembar terdiri dari uang pecahan Rp100 ribuan dan Rp50 ribuan. Jumlah ini cenderung menurun dari temuan dan laporan perbankan sepanjang tahun 2018 yang mencapai 21.254 lembar, juga dengan pecahan uang yang sama. Adapun selama Bulan Januari tahun 2020 terdapat temuan dan laporan dari perbankan sebanyak 734 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribuan. Temuan ini cenderung lebih tinggi dari periode yang sama tahun 2019 lalu yang hanya di kisaran 300 an lembar. Kisaran laporan upal dari perbankan rata-rata memang antara 200 lembar hingga 300 lembar per bulan. Tren temuan dan laporan tahun ini lebih tinggi, diakui Bambang karena adanya pending laporan akhir tahun 2019 lalu. \"Laporan dari perbankan ini sifatnya temuan, hasil olahan. Adapun tren turun ini ada kemungkinan pemahaman dari masyarakat yang sudah lebih mengetahui tentang upal,\"ujar Bambang. Di samping itu, katanya, sejumlah kasus yang ditangani pihak kepolisian terkait upal juga memberikan kontribusi supaya pelaku tidak lagi memalsukan upal. Namun demikian, pelaporan dari perbankan berbeda dari kasus di kepolisian. Dari perbankan sifatnya general, sehingga tidak bisa diidentifikasi sebagaimana kasus temuan upal di kepolisian. Ia menyontohkan kasus temuan dari kepolisian sebanyak 600 lembar upal pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribuan di daerah Rembang beberapa waktu lalu. Temuan itu tidak masuk ke laporan perbankan. Adapun temuan dari perbankan biasanya diserap dari masyarakat dalam transaksi di teller bank. Biasanya dari masyarakat menyetor uang ke bank lalu ditahan teller setelah terdeteksi bahwa itu merupakan upal. Teller kemudian menindaklanjutinya dengan melapor ke BI untuk dianalisis dan diklarifikasi. \"Setelah BI mengklarifikasi dan menyatakan itu uang palsu, maka kita sampaikan ke perbankan agar hal itu disampaikan kembali ke nasabah,\"kata Bambang. Ia menambahkan, perbandingan antara upal dengan uang asli, sampai saat ini pada kisaran satu berbanding satu juta, artinya diperkirakan ada satu upal dari satu juta uang asli yang beredar di masyarakat.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: