Terbongkar, Modus Baru Peredaran Sabu-sabu Bungkus Permen

Terbongkar, Modus Baru Peredaran Sabu-sabu Bungkus Permen

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Temanggung berhasil membongkar peredaran narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Modusnya, pelaku memasukan barang haram itu ke dalam bungkus permen. Dari kasus ini diamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti. Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali mengatakan, tersangka ini memang sengaja memasukan serbuk kristal putih ke dalam bekas bungkus permen, upaya ini untuk mengelabui petugas saat melakukan transaksi. \"Ini modus baru dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Temanggung, namun sudah berhasil kami bongkar,\" terang Kapolres saat gelar perkara, kemarin. Ia mengatakan, terungkapnya kasus narkoba golongan satu jenis sabu-sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Taman Kali Progo bekas Pasar Hewan Temanggung sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. Dari informasi tersebut lanjut Kapolres, petugas Satresnarkoba melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi. Setelah beberapa waktu melakukan upaya tersebut, akhirnya petugas berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus ini. Baca Juga Lupa Matikan Api Kompor, Warung Bakso Ludes Kapolres menyebutkan, dua tersangka dalam kasus sabu-sabu ini adalah, Arif Pramudika alias Ucil (27) warga Kelurahan Butuh Kecamatan Temanggung dan Abdullah Umar (22) warga Margorejo Kelurahan Jampirejo Temanggung. \"Kedua tersangka ini ditangkap di tempat terpisah, tersangka pertama yang ditangkap yakni tersangka Ucil. Saat digeledah petugas menemukan bekas bungkus rokok yang di dalamnya ditemukan plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga kuat sabu-sabu,\" katanya. Dari tersangka ini, kemudian kembali melakukan pengeledahan rumah tersangka di Kelurahan Butuh, di rumah tersangka tersebut. Petugas kembali menemukan barang bukti berupa dua buah bungkus plastik klip yang berisi serbuk putih kristal dan sebuah alat hisab. Dari pengembangan kasus tersebut kemudian petugas menangkap tersangka Umar. Ternyata tersangka Ucil mendapatkan barang haram tersebut dari Umar. \"Tersangka tidak bisa mengelak setelah petugas mengantongi keterangan dari tersangka Ucil erkait keterlibatan Umar dalam peredaran sabu tersebut,\" terangnya. Dari kedua tersangka tersebut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, tiga buah plastik klip berisi serbuk krital dengan masing-masing berat 0,17 gram dua bungkus dan satu bungkus 0,25 gram. Sebuah telepon genggam dan sepeda motor dengan nomor polisi AA 5902 ZN. \"Kedua tersangka dijerat primer Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 114 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,\" tandas Kapolres Sementara itu Ucil salah satu tersangka menuturkan, dirinya sudah sejak tahun 2018 sudah mengkonsumsi sabu-sabu. Ia juga sengaja memasukan sabu-sabu ke dalam bekas bungkus permen agar lebih simpel dan tidak terlihat. \"Biar tersamarkan saja, bawanya juga lebih mudah,\" tuturnya. Ia mengaku, membeli sabu-sabu dari salah satu temannya. Sejauh ini dirinya menerima imbalan dengan memakai sabu-sabu bersama-sama pembeli. \"Biasanya setelah mendapatkan barang, saya diajak makai bersama,\" aku Ucil yang berprofesi sebagai tukang parkir di pasar Temanggung ini. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: