Terkuak, Motif di Balik Pembunuhan Ibu Kandung
MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Meskipun telah dilakukan rekontruksi, namun motif di balik kasus pembunuhan Naruh (74) warga Desa Karangwuni Kecamatan Pringsurat masih belum terkuak. Satreskrim Polres Temanggung masih akan mendalami kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak kandung dan menantu korban ini. “Memang sudah kami lakukan rekontruksi, namun hasilnya masih belum mengambarkan motif di balik pembunuhan itu,” kata Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri, Selasa (8/9). Ni Made juga menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan apakah pembunuhan ini dilakukan dengan direncanakan oleh tersangka atau tidak. Sebab berdasarkan pengakuan tersangka yakni SP (48), pembunuhan yang dilakukanya ini setelah tersangka mendapatkan bisikan gaib. “Masih kita dalami motif dari pembunuhan ini,” ujarnya. Dari 22 adegan rekonstruksi tersebut, sebelum menggantung ibu kandungnya di pohon rambutan belakang rumahnya, tersangka memukul kepala bagian belakang korban dengan menggunakan tongkat yang biasa digunakan korban untuk berjalan. Saat itu juga istri tersangka yakni HM (32), melihat secara langsung yang dilakukan oleh tersangka SP. Kemudian oleh tersangka HM diminta membantu dirinya untuk melancarkan aksi pembunuhannya. Namun sebelum memukul, tersangka telah mempersiapkan tali yang diambil dari terpal. Tali tersebut kemudian dibentuk simpul dan kemudian dikalungkan di leher korban. Kemudian untuk menutupi tindak bejatnya ini, tersangka membawa tubuh korban ke belakang rumah. Korban kemudian digantung di pohon rambutan dengan bantuan istri tersangka. Baca Juga SMK N 1 Temanggung Prioritaskan Belajar Tatap Muka Istri tersangka kemudian mengambilkan sandal jepit milik korban untuk dipakaikan di kaki korban, upaya ini untuk mengelabuhi agar korban benar-benar terlihat melakukan bunuh diri dengan cara menggantungkan diri di pohon. Setelah dipastikan tidak bernafas, kemudian istri tersangka masuk ke rumah dan mengambil beras untuk dicuci, kemudian tersangka memanggil adik kandungnya yang rumahnya sangat berdekatan. “Rekontruksi sudah dilakukan dengan sedetail mungkin,” katanya. Sebelum dilakukan rekontruksi ini, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan kondisi psikologi tersangka, dan hasilnya dalam kondisi normal. Kedua tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekersaan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dalam proses rekontruksi ini juga dihadirkan jaksa dari Kejaksaan Negeri Temanggung dan saksi-saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Sementara itu Susilo Utomo Sekretaris Desa Karangwuni menuturkan, tersangka selama ini bekerja sebagai salah satu karyawan di salah satu pabrik di Kecamatan Pringsurat. Dalam keseharian tersangka juga tidak menunjukan adanya kelainan psikologi. “Kondisinya normal seperti orang lain pada umumnya, juga tidak punya riwayat mengalami gangguan jiwa. Kalau kondisi ekonominya memang masih berada di bawah rata-rata,” katanya. Berdasarkan informasi dari tetangganya, kalau hubungan antara Naruh dan HM tersebut memang kurang harmonis, komunikasi di antara keduanya juga kurang bagus. (set) .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: