Ternyata Baru 52 Persen Aset Pemkab Temanggung yang sudah Bersertifikat, Sisanya Ditarget Selesai Tahun 2022

Ternyata Baru 52 Persen Aset Pemkab Temanggung yang sudah Bersertifikat, Sisanya Ditarget Selesai Tahun 2022

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Sebagai upaya penyelesaian status 1.485 bidang tanah belum bersertifikat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung akan menggelontorkan dana sedikitnya Rp 1,8 miliar pada APBD tahun 2022 ini. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung, Tri Winarno. Ia mengatakan, proses sertifikasi tanah aset pemda itu sejauh ini terus dikebut untuk memenuhi target semua aset telah disertifikasi di tahun ini. Guna memperlancar capaian tersebut, pihaknya secara intensif menjalin komunikasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Temanggung. “Sebelum akhir tahun 2022, kami mentargetkan seluruh aset tanah Pemkab Temanggung sudah bersertifikat,\" ujarnya, kemarin. Dijelaskan, berdasar catatan pada tahun 2020 silam, tanah milik Pemkab Temanggung yang belum bersertifikat berada di jumlah 2.885 bidang. Sedangkan capaian sampai 2021 berada di angka sekitar 52 persen yang sudah bersertifikat. Sisanya, sekitar 1.485 bidang tanah ditarget selesai pada 2022. “Hasil konsultasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanah itu untuk segera bersertifikat,” imbuhnya. Pemkab Temanggung, tambahnya, menganggarkan dana sebesar Rp 1,8 miliar di APBD tahun 2022, untuk program sertifikasi tanah aset pemda. Dana itu akan dimanfaatkan untuk proses pengukuran hingga sertifikasi. Diungkapkan, aset tanah pemda yang belum melampaui proses sertifikasi di antaranya jalan lingkungan perumahan, jalan kampung, jalan kabupaten, tanah irigasi dan lambaian sungai. Salah satunya adalah jalan Pahlawan Kota Temanggung. \"Sedangkan untuk bidang tanah lapang termasuk bangunan di atasnya semua sudah bersertifikat,\" bebernya. Terpisah, Kepala kantor ATR/BPN Temanggung Retno Kustiah mengatakan diperlukan sinergitas antara Pemkab dan BPN dalam merealisasikan program sertifikasi tanah. Hal ini disebabkan program strategis nasional seperti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Temanggung tidak akan berjalan tanpa adanya dukungan dari Pemkab setempat. “Sertifikat tanah sangat diperlukan untuk kepastian hukum dan kepemilikan yang memadahi. Untuk menghindari potensi terjadinya konflik pertanahan. Sehingga kami sangat mendukung langkah sertifikasi tanah aset Pemda Temanggung,\" tukasnya. (riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: