Tersangka AJS Nikahi Korban yang Digarap Tiga Kali

Tersangka AJS Nikahi Korban yang Digarap Tiga Kali

MAGELANGEKSPRES.COM, KABUPATEN MAGELANG -  Salah satu penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Polres Magelang dengan inisial AJS (19) warga Mertoyudan Magelang melangsungkan pernikahan/ijab Kobul di Masjid Al Mustaqqim Mako Polres Magelang, Selasa (25/6). Kesempatan ini dipimpin Kepala KUA Kecamatan Mungkid Magelang, Saeful Anwar. Tersangka telah mempersunting perempuan dengan inisial ES (17) warga Candimulyo Magelang dengan disaksikan keluarga kedua mempelai juga petugas dari Polres Magelang, dan mantan kepala Desa Candimulyo . Kasat Reskrim Polres Magelang melalui Kanit PPA Aiptu Esti Wulandari menerangkan AJS, berurusan dengan polisi karena adanya laporan dari keluarga mempelai wanita dengan kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur yang berinisial ES. “Dari pemeriksaan petugas kejadian pertama kali 26 November 2018  dan dilakukan berulang kali sebanyak 3 kali di tempat berbeda. Dengan kejadian tersebut mengakibatkan korban ES hamil. Kemudian oleh keluarganya dilaporkan ke Polisi,\" ucap Aiptu Esti Wulandari. Atas dasar laporan tersebut tersangka menghuni tahanan Polres Magelang dalam rangka penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Magelang. Kepada tersangka dijerat dengan pasal  81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. “Untuk pelaksanaan pernikahanan/ijab kobul sendiri atas dasar permohonan dari pihak keluarga kedua mempelai dan telah dilangsungkan tadi pagi, Selasa( 25/6 ) pukul 09.58 WIB di serambi Masjid Al Mutaqqim Polres Magelang,\" pungkas Aiptu Esti Wulandari.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: