Tiga Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap, Sabu Berat 101,74 Gram Dimasukan ke Anus

Tiga Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap, Sabu Berat 101,74 Gram Dimasukan ke Anus

MAGELANGEKSPRES.COM,KENDAL – Petugas gabungan terdiri dari BNNP Jateng, BNNK Kendal, Kanwil Cea Cukai Jateng-DIY, dan Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang menangkap tiga kurir narkoba diduga merupakan sindikat jaringan internasional. Mereka ditangkap saat melintas di wilayah Kaliwungu. Barang bukti yang diamankan sebanyak 101,74 gram sabu. “Ketiganya adalah AA warga Kendal, Y warga Batam, dan K warga Kendal,” kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan dalam gelar perkara di Kantor BNNK Kendal, Rabu (26/2). Benny mengungkapkan, terbongkarnya kasus tersebut, setelah pihaknya menerima informasi akan adanya transaksi narkoba di Kendal. Kemudian dilakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, petugas gabungan mengamankan dua orang yang sudah diketahui ciri-cirinya yang menumpang taksi. “Narkoba jenis sabu seberat 101,74 gram dimasukan ke dalam anus tersangka dibawa dari Batam menuju Kendal. Imbalan yang diterima tersangka Rp10 juta,” ungkapnya. Menurut Benny petugas sudah mengendus tersangka sejak dari Batam yang membawa sabu menunju Bandara Juanda Surabaya. Sesampainya di bandara Juanda, kedua kurir mengeluarkan sabu dan membawanya dengan jalur darat menggunakan bus antar kota antar propinsi. “Tiba di Semarang, kedua kurir berganti angkutan dengan taksi menuju Kendal untuk mengantarkan pesanan sabu kepada AA warga Kendal. Mereka kami amankan di wilayah Kaliwungu,” tandasnya. Salah satu tersangka, H mengaku dia hanya diminta mengantarkan barang ke Kendal dengan pesawat dari Batam ke Surabaya kemudian ke Kendal dengan jalan darat. “Baru kali ini dan saya hanya mengantarkan dengan upah Rp10 juta,” katanya. Sekda Kendal, Moh Toha, sedih dan prihatin dengan penangkapan kurir narkoba ini. Dengan kejadian itu, lanjut dia, harus ditingkatkan lagi dalam membina warga, terutama peran serta masyarakat informasi sekecil apapun disampaikan. Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: