Tiga Pelajar SMP Pelaku Penganiayaan di Purworejo Jadi Tersangka

Tiga Pelajar SMP Pelaku Penganiayaan di Purworejo Jadi Tersangka

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Tiga pelajar sebuah SMP swasta di Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang siswi adik kelas satu sekolahnya. Tim penyidik gabungan Polsek Butuh dan Polres Purworejo juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut. Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito SIK SH MM mengungkapkan bahwa tim telah melakukan penyidikan secara marathon pasca adanya laporan terkait perkara tersebut. Hingga Kamis (13/2) siang, sebanyak 8 orang telah diperiksa. “Pada hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak delapan orang. Lima orang diantaranya sudah kita periksa sebagai saksi dan tiga orang setelah melalui mekanisme gelar perkara kita menetapkan sebagai tersangka,” terangnya saat Konferensi Pers di Polres Purworejo, Kamis (13/2). Baca Juga Video Penganiayaan Siswi SMP di Purworejo Hebohkan Media Sosial Dijelaskan ketiga siswa laki-laki yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TP (15), DF (15), dan UH (14). Tindak penganiayaan  terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 10.00 WIB di dalam kelas sekolah setempat. Kronologi kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020 sekira pukul 08.00 WIB saat korban berinisial CA (16) berada di kelas sedang mengerjakan tugas bersama beberapa teman yang lain, salah satunya UH. Kemudian pada saat itu Anak TP dan Anak DF yang merupakan kakak kelas korban masuk ke dalam kelas dan sambil membawa sapu, kemudian Anak TP mendekati korban sambil mengatakan “Kene jaluk duitmu Rp2.000 (sini minta uangmu Rp2.000) dan korban menjawab “OJO (jangan)”. “Selanjutnya Anak DF langsung memukul kepala korban menggunakan tangan kosong, kemudian menendang korban dan juga  memukul korban menggunakan gagang sapu dibagian kepala dan di bagian pinggang, selain itu juga menendang badan korban menggunakan kaki,” jelasnya. Kemudian Anak TP juga ikut menendang korban dan memukul menggunakan gagang sapu di bagian tubuh korban. Anak UH juga ikut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menendang tubuh korban. Pada saat kejadian tersebut telah divideokan menggunakan HP oleh Sdr. F yang merupakan kakak kelas korban yang pada saat itu disuruh oleh Anak TP untuk memvideo. “Setelah itu Sdr. TP mengambil paksa uang Rp4.000 dan mengancam korban jangan sampai bilang kepada siapapun,” sebutnya. Atas perbuatannya, 3 tersangka yang masih di bawah umur disangkakan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan /atau denda paling banyak tujuh puluh dua juta rupiah,” tegasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: