Tingkatkan Kapasitas, DPRD Wonosobo Gelar Workshop Soal SIPD
MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Wonosobo mengikuti workshop selama tiga hari. Workshop itu dilakukan untuk menambah kapasitas anggota dewan dalam memahami Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Workshop ini dilaksanakan Jumat sampai Minggu, 26-28 Februari 2021. Bertempat di salah satu hotel di Semarang. Dengan narasumber yang ditunjuk langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sistem informasi saat ini berkembang dengan pesat dan semakin bernilai tinggi dalam sebuah organisasi. Sistem informasi yang dapat berjalan secara online memudahkan penggunanya untuk mengakses data dimana saja dan kapan saja. Dan sistem informasi yang dibangun tepat akan memberikan sebuah gambaran kinerja organisasi yang akurat bagi penggunanya dalam pengambilan keputusan. Itulah yang saat ini dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memantau perkembangan pemerintah dengan membangun sebuah sistem yang disebut sebagai Sistem Informasi Pembangunan Daerah. Baca Juga Petani Tembakau di Tlahab Mulai Semai Benih Kemloko Tiga Wakil Ketua DPRD Wonosobo, Sumardiyo mengemukakan bahwa kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota DPRD Wonosobo. Dengan harapan akan meningkatkan pemahaman terkait arah pembangunan daerah dan juga pelayanan terkait informasi. “ kedepan diharapkan lebih paham tentang arah pembangunan daerah, utamanya terkait masalah sistem informasi pembangunan daerah yang \" Jelasnya. Menurutnya, agenda workshop ini bertujuan untuk memberi pemahaman lebih mendalam kepada seluruh anggota dewan. Sehingga kedepan bisa lebih terarah dan terencana dalam menentukan dan membuat laporan hasil kerja mereka. \"Karena aturan itu kan kadang berubah-ubah. Kadang ada yang belum tahu sudah diganti. Lah ini sebenarnya menjadi bekal bagi temen-temen sendiri agar bisa lebih paham soal SIPD ini,\" katanya Disebutkan, jika kapasitas anggota bisa meningkat, tentu hal ini bisa menjawab opini negatif di masyarakat. Utamanya berkaitan dengan kapasitas anggota DPRD yang dipandang kurang berkualitas. SIPD yang digunakan mengacu pada aturan yang dikeluarkan oleh Permendagri No 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah. Yang menjelaskan berkaitan penyajian data yang lebih akurat. “Dalam workshop akan dikenalkan lebih jauh dari proses perumusan strategi, kebijakan, dan program pembangunan yang terdahulu belum sepenuhnya didukung oleh ketersediaan data dan informasi akurat dan memadai,” pungkasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: