Trio Penggasak Motor Diciduk

Trio Penggasak Motor Diciduk

Beraksi di 10 TKP MAGELANGEKSPRES.COM, KABUPATEN MAGELANG - Trio pencuri berhasil diamankan Tim Resmob Polres Magelang. Komplotan pencuri beranggotakan dua orang dewasa dan satu remaja tersebut merupakan spesialis sepeda motor dan sepeda onthel. Ketiga pelaku tersebut, berinisial RAS (24) warga Desa Wringin Putih, Kecamatan Borobudur; R (25) warga Desa Ringinanom, Kecamatan Borobudur; dan EAS (18), warga Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Ketiganya dilaporkan mencuri sepeda motor milik Supriyono (34), warga Dusun Sumberagung, Desa Secang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Kronologi Kejadian Kronologi kejadian pada Jumat (22/2) sekitar pukul 18.55 WIB. Saat korban memarkirkan motor Yamaha Mio berwarna merah dengan Nopol H 2590 YL di serambi depan rumahnya yang beralamat di Dusun Bowan, Desa Tanggulrejo, Kecamatan Tempuran. Namun sekitar pukul 18.55 WIB pada saat korban hendak pergi, motornya pun telah raib dicuri oleh orang tak dikenal. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Tempuran. Atas laporan tersebut, Polsek Tempuran dibantu Tim Resmob Polres Magelang langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan informasi yang telah didapat, akhirnya pada tanggal 8 Juli 2019 sekitar pukul 22.00 WIB ketiga pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing. \"Mereka sudah sering melakukan tindak pencurian, baik itu curanmor atau pun pencurian sepeda onthel di 10 TKP,” terang Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, Jumat (12/7) di lobi Polres Magelang. Tempat Kejadian Perkara Adapun 10 TKP tersebut di daerah Salaman, Borobudur, Sawangan, Kajoran, Tempuran, Bandongan dan Mertoyudan. seluruh Kabupaten Magelang. Untuk menjual barang hasil curian pelaku menggunakan sosial media Facebook, khususnya grup Facebook jual beli motor luar Magelang. \"Barang hasil curian dijual ke luar Magelang agar lebih aman seperti di Boyolali. Untuk mencari pembeli dijual atau ditawarkan melalui grup Facebook. Kendaraan hasil curiannya diunggah di Facebook, kemudian bila ada yang minat bisa nego dan transaksi secara ketemu langsung,\" ungkap salah satu pelaku RAS. Satu motor tanpa surat-surat biasanya harganya Rp 1,3 juta. Untuk sepeda onthel biasanya laku sampai Rp 500 ribu. Dan uang hasil menjual barang curian dipergunakan untuk bersenang-senang. Pasal Yang Disangkakan Saat ini ketiga tersangka dengan barang bukti curiannya telah diamankan di Polres Magelang. Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.(cha).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: