Tunjangan Guru SPK Minta Dikembalikan
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta, agar regulasi yang mengatur penghentian pemberian tunjangan profesi guru Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK) dicabut. Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI, Unifah Rosyidi menilai, bahwa sudah selayaknya guru diberikan tunjangan dalam menjalankan profesinya. Untuk itu, pihaknya ingin tunjangan guru SPK dikembalikan. \"Guru-guru SPK itu dicabut tunjangan profesinya, apa dasarnya? Mereka memang di sekolah kerja sama, tapi mereka punya anak dan bekerja untuk bangsa,\" kata Unifah dalam diskusi daring, Selasa (2/2/2021). Unifah menjelaskan, pencabutan tunjangan guru SPK itu tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020. Aturan tersebut terkait tunjangan profesi yang dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Pendidikan Agama dan Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK). \"Untuk guru pendidikan agama, tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Akan tetapi, bagi guru yang berada di SPK tidak dijelaskan skema lebih lanjutnya,\" ujarnya. Menurut Unifah, pencabutan tunjangan guru SPK itu juga menyalahi aturan Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. \"Masa UU Guru dan Dosen dikalahkan oleh keputusan eselon satu kementerian,\" tegasnya. Anggota komisi X DPR RI, Ledia Hanifah Amaliah juga mempertanyakan filosofis dari Kementerian Kemendikbud soal pemberhentian tunjangan bagi guru yang mengajar di SPK. \"Dari dasar ini mestinya ketika kita bicara soal mengapa ini (tunjangan guru SPK) dihapuskan, harusnya ada penjelasan yang lebih filosofis,\" kata Ledia. Menurut Ledia, pendidikan di Indonesia tidak hanya berfokus pada sekolah negeri saja, tapi juga pada sekolah lainnya, termasuk sekolah SPK. \"Pendidikan kita tidak tegak hanya pada sekolah negeri saja, tapi kita punya sekolah swasta, sekolah SPK, sekolah keagamaan, kita punya pendidikan non formal homeschooling dan sebagainya, sebagai satu kesatuan yang dibahas sebagai entitas pendidikan yang akan mencapai kesatuan pendidikan nasional,\" tuturnya. Menanggapi hal itu, Kemendikbud menjelaskan terkait informasi penghentian pemberian tunjangan profesi guru kepada seluruh guru di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). \"Kemendikbud memastikan, seluruh guru, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan PNS, tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,\" kata Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Naim. Ainun mengatakan, bahwa pemberian tunjangan profesi guru justru diperkuat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). \"Sejak tahun 2019, guru SPK tidak mendapatkan tunjangan karena guru SPK belum memenuhi standar nasional pendidikan terutama standar proses yang disyaratkan bagi guru bukan PNS yang mendapatkan tunjangan profesi,\" jelasnya. Dalam beleid tersebut, terdapat pengecualian pemberian tunjangan, salah satunya diatur pada Pasal 6 yang menekankan, bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di SPK. (der/fin).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: