Uang Ganti Rugi Tanah Wadas Rp200 Ribu Lebih Per Meter, Pendamping Warga : Tegaskan Tak Akan Ada Potongan
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Uang Ganti Rugi (UGR) pembebasan lahan di Desa Wadas Kecamatan Bener ditetapkan mencapai sekitar Rp200 ribu lebih per meternya. Sementara harga tanam tumbuh di atas tanah Wadas dihargai sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur hal tersebut. Harga tersebut dinilai warga sudah tinggi dan layak bagi tanah di Desa Wadas. Dengan disetujuinya harga tersebut, maka saat ini tahapan pembebasan hanya menunggu proses pencairan UGR yang ditargetkan selesai sebelum lebaran Idul Fitri 2022. Atas tingginya nilai UGR yang diberikan tersebut, tokoh-tokoh pendamping warga yang setuju dengan penambangan di Desa Wadas menegaskan bahwa tidak akan ada potongan atas UGR yang diterima warga. Penegasan itu diungkapkan oleh salah satu tokoh pendamping warga Sabar (40) yang juga merupakan warga Desa Wadas sekaligus salah satu pemilik lahan terdampak penambangan andesit. \"Kalau menurut saya potongan itu buat apa, karena kita dari awal untuk memperjuangkan masyarakat yang sudah setuju,\" kata Sabar saat ditemui usai musyawarah tahap kedua terkait penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian besaran ganti rugi tanah di Desa Wadas yang berlangsung di Balai Desa Cacaban Kidul Kecamatan Bener, Rabu (13/4). Sabar menegaskan ikhlas mendampingi masyarakat untuk mendapatkan hak ganti rugi atas tanah di Desa Wadas. \"Saya si hanya mendampingi masyarakat, ikhlas membantu masyarakat. Perlu digarisbawahi saya sama sekali tidak minta atau tidak merencanakan potongan apapun, saya juga minta kepada teman-teman jangan sampai meminta potongan,\" tegasnya. Dirinya juga mengaku puas dengan harga yang diberikan oleh tim penilai, baik untuk harga tanah maupun harga tanam tumbuh. \"Kita mengawal PSN, kita mengawal program negara, Alhamdulillah sebagian sudah tanda tangan, menerima harga ganti rugi,\" jelasnya. Wasisno (54) salah satu warga Desa Wadas mengatakan bahwa dirinya telah setuju dengan harga ganti rugi yang diberikan terhadap tanah dan tanam tumbuh diatas tanah miliknya. Menurutnya, kategori penilaian tanam tumbuh di atas tanah terdampak penambangan saat ini sudah sesuai dengan keinginan warga. \"Iya sekarang kategorinya tanaman besar, kecil, sedang. Tidak ada kategori (tanaman) bibit. Harga tanaman kecil itu sesuai Perbup Rp1 juta, kemarin kalau kategori bibit cuma Rp100 ribu sampai Rp200 ribu, jauh sekali, naiknya signifikan. Untuk harga tanah sekitar Rp213 ribu,\" sebutnya. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, mengungkapkan bahwa musyawarah kali ini adalah musyawarah ulang tahap kedua setelah pada beberapa waktu lalu warga sempat belum sepakat soal harga tanam tumbuh di atas tanah Wadas. Namun, pada musyawarah ulang ini warga semua telah setuju dengan harga yang ditetapkan. \"Jadi kita ada dua tahap pada musyawarah ulang ini, yang tahap pertama Selasa 12 April 2022 itu warga yang hadir 131 pemilik lahan 164 bidang, untuk tahap kedua 133 bidang dengan pemilik 102 orang,\" terangnya. Terkait waktu pembayaran ganti rugi, pihaknya menargetkan untuk tanah di Desa Wadas terealisasi sebelum Idul Fitri tahun ini. \"Sesuai time schedule kita, seminggu sebelum lebaran ya antara tanggal 26, 27 atau 28 April 2022,\" tandasnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: