UMK 2020 Kota Magelang Diusulkan Naik Jadi Rp1,85 Juta
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG UTARA - Dewan Pengupahan Kota Magelang menyepakati usulan nominal Upah Minimum Kota (UMK) 2020 senilai Rp1.853.000 atau naik Rp146.000 dibanding UMK 2019 sebesar Rp1.707.000. Usulan itu disepakati Dewan Pengupahan Kota Magelang dalam pertemuan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang, pekan lalu. Kepala Disnaker Kota Magelang Gunadi Wirawan mengatakan usulan UMK 2019 sudah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan. Menurutnya, komponen yang digunakan untuk menentukan nilai upah itu mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kota Magelang. ”Usulan UMK Kota Magelang sudah disetuji oleh Walikota Magelang, Bapak Sigit Widyonindito, Jumat (1/11) lalu. Pada saat itu juga kami kirimkan ke Dewan Pengupahan Jawa Tengah. Mudah-mudahan disetujui,” katanya. Ia menjelaskan, besaran UMK tahun 2020 yang diusulkan tersebut sesuai hasil sidang Dewan Pengupahan Kota Magelang, belum lama ini. Sidang dihadiri oleh anggota dewan pengupahan yang terdiri dari pengusaha, pekerja/buruh, pemerintah, dan akademisi. Pengusulan UMK tahun 2020 dihitung berdasarkan data inflasi daerah dan pertumbuhan ekonomi daerah yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan data yang dihimpun BPS, kenaikan UMK adalah sebesar 8,51 persen. Angka ini berasal dari data pertumbuhan ekonomi sebesar 3,23 persen dan tingkat inflasi di angka 5,12 persen. Baca Juga Gara-Gara Konsleting, Rumah Warga Magelang Terbakar, Kerugian Rp 40 Juta ”Hasil perhitungannya berarti Rp1.707.000 atau UMK 2019 ditambah Rp1.707.000 dikalikan 3,23 persen plus 5,12 persen sehingga totalnya Rp1.852.226. Hasil ini dibulatkan menjadi Rp1.853.000,” jelasnya. Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja atau buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perhitungan upah didasarkan pada struktur dan skala upah. Gunadi mengatakan, usulan ini nanti akan dibahas lagi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah. Setelah usulan semua disepakati, UMK Kota Magelang tahun 2020 akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Pihaknya pun memberi kesempatan perusahaan di wilayah setempat yang keberatan, untuk mengajukan penangguhan kepada Gubernur. Namun, apabila tidak ada penangguhan sampai batas waktu yang ditentukan, maka setiap perusahaan dianggap telah menyetujui besaran UMK yang telah disepakati. ”Sampai awal November 2019 Kota Magelang zero penangguhan dari sekitar 300 perusahaan yang ada. Tahun depan kita harapkan demikian dengan kewajibannya perusahaan harus membayar gaji sesuai UMK,” ucapnya. Usai ditetapkan, Disnaker akan langsung melayangkan surat edaran dan sosialisasi kepada semua perusahaan yang punya kewajiban membayar gaji minimal sesuai UMK tahun 2020. ”Apabila usulan ditetapkan, per 1 Januari 2020 maka gaji minimal yang harus dibayarkan perusahaan adalah sebesar Rp1,853 juta,” katanya. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: