UMK Temanggung Naik 3,27 Persen, Jadi Rp1.885.000

UMK Temanggung Naik 3,27 Persen, Jadi Rp1.885.000

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Bupati Temanggung M Al Khadziq berharap semua lapisan masyarakat bisa menerima kenaikan upah minimum kabupaten (UMK). Pasalnya sebelum penentuan kenaikan UMK ini sudah melibatkan berbagai unsur yang berkepentingan dalam hal tersebut. \"Saya harap semua bisa menerima karena ini sudah menjadi kesepakatan bersama,\"harap Bupati, kemarin. Ia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Temanggung merencanakan UMK naik 3,27 persen. Upah yang sebelumnya Rp1.825.200 direncanakan naik menjadi Rp1.885.000. \"Jadi sudah ada kenaikan upah dari tahun sebelumnya yakni sebanyak Rp59.800, kenaikan upah ini susah melalui berbagai proses dan tahapan,\" katanya. Dikatakan, dalam menentuan kenaikan UMK tersebut pihaknya sudah melibatkan berbagai pihak mulai dari buruh, pengusaha dan didukung dengan data-data di lapangan yang merupakan hasil survei riil di lapangan oleh Biro Pusat Statistik. Dengan perhitungan yang dilakukan dari sejumlah kalangan tersebut, maka bisa digunakan sebagai acuan untuk mengajukan kenaikan UMK di Temanggung. \"Kami berterimakasih kepada buruh, pengusaha yang sudah sepakat dengan kenaikan UMK ini,\" terangnya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: