UMP Jateng Tahun Ini Tidak Naik
MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Bupati Temanggung M Al Khadziq menyatakan akan segera melakukan rapat untuk membahas dan menyusun upah minimum kabupaten (UMK). Langkah ini diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beberapa waktu lalu. “Kemarin saya minta kepada Pak Gubernur atas diskusi dengan para buruh di Temanggung, agar memohon izin kepada Ibu Menteri supaya batas waktunya tidak harus 31 Oktober. Tapi saya tidak tahu Pak Gubernur sudah komunikasi dengan Bu Menteri atau tidak, tetapi tadi malam Pak Gubernur WA ke saya di Jawa Tengah penetapan UMK diberi kesempatan sampai tanggal 21 November 2020,” ujar Bupati. Dengan adanya kabar tersebut maka pihaknya masih punya waktu untuk membahas UMK. Bahkan Bupati sudah meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung dan Asisten II agar segera berkoordinasi dengan Biro Pusat Statistik, berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan dan tripartit agar segera menggelar rapat bersama. “Langkah itu guna menyusun besaran UMK tahun 2021, mengingat penentuan angkanya harus berdasar kepada index kebutuhan hidup layak,” terangnya. Sedangkan untuk menentukan index hidup layak harus dilakukan survei terlebih dahulu. Selanjutnya akan dilaporkan kepada Gubernur yang mana UMK ini nantinya akan menjadi salah satu komponen penentu upah minimum provinsi (UMP). Baca Juga Potensi Atlet Voli Belum Tergali Memang berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 mengenai UMP, yang memutuskan bahwa pemerintah pusat memutuskan untuk tidak menaikkan UMP tahun depan masih menjadi polemik. Alasan tidak naiknya UMP karena adanya pandemi Covid-19, tetap menimbulkan pro kontra di masyarakat. Bupati mengatakan, soal penentuan UMP 2021 memang sudah ada aturan dari pemerintah pusat. Pada SE tersebut para gubernur diminta untuk membuat penetapan upah 2021 dengan batasan akhir 30 Oktober 2020. Dengan waktu mepet dan masih masuk masa libur maka pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi tidak diberi kesempatan untuk membahas lebih lanjut. “Selasa lalu ada edaran kepada para gubernur untuk tidak menaikkan upah provinsi dan besarannya sesuai dengan tahun lalu agar juga dibuat ketetapan dengan batas akhir 30 Oktober 2020. Jadi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten tidak diberi kesempatan untuk membahas besaran upah. Karena antara surat keluar hari Selasa hingga Sabtu tanggal 31 Oktober seluruhnya adalah masa-masa libur bersama, sehingga tidak mungkin pemerintah daerah melakukan proses apalagi di Kabupaten Temanggung,” katanya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: