UN dan Ujian Kesetaraan Ditiadakan
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2021 tentang peniadaan pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun ini. Keputusan itu diambil, dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat. Menteri Pendidikan dan Kebduayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim dalam surat edaran tersebut mengatakan, bahwa perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. \"Keputusannya, Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan,\" kata Nadiem, Kamis (4/2/2021). Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun ini, kata Nadiem, maka kedua ujian tersebut tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. \"Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester,\" terangnya. \"Kemudian, peserta didik juga memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan mengikuti ujuan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan,\" imbuhnya. Nadiem menjelaskan, ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud tersebut dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya). \"Sayarat untuk kenaikan kelas berupa penugasan, tes secara luring atau daring dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan,\" ujarnya. \"Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan tersebut, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,\" sambungnya. Sementara untuk penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan, diantaranya kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan seperti disebutkan sebelumnya. Kemudian, lanjut Nadiem, ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud sebelumnya bagi peserta didik pendidikan, kesetaraan berupa iijian tingkat satuan pendidikan dan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan. \"Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud sebelumnya,\" ujarnya. Adapun peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. \"Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan,\" ucapnya. Sementara itu, terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran int atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go. id \"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan,\" terangnya. Selain itu, Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. \"Ketentuan tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/ 7093/ 2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/ 2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19,\" tuturnya. Langkah serupa ini sebelumnya juga dilakukan pada 2020. Kemendikbud dan Komisi X DPR-RI sepakat, bahwa untuk penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) ditiadakan sementara waktu. Mengingat, ancaman pandemi Covid-19 di dalam negeri makin meningkat. \"Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung. Jadi, tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan,\" kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Sebelumnya, kata Huda, Kemendikbud tengah mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai penganti UN. Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring). \"Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di Gedung-gedung sekolah,\" ujarnya. Politikus PKB ini menegaskan, jika USBN via daring tidak bisa dilakukan maka muncul opsi terakhir, yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumalatif siswa selama belajar di sekolah. \"Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumalatif mereka selama tiga tahun belajar,\" terangnya. Sementara untuk siswa SD, lanjut Huda, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar. Artinya, pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai raport dalam menentukan kelulusan. \"Itu didasari karena semua kegiatan kulikuler atau ekstra kulikuler siswa terdokumentasi dari nilai raport,\" pungkasnya. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: