Unit Reskrim Polsek Mertoyudan Tangkap Pencuri Velg Mobil
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG– Pria berinisial DSW (33) warga Mertoyudan, Magelang, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Mertoyudan Polres Magelang Polda Jateng. Dia diduga telah melakukan pencurian 4 velg sekaligus ban kendaraan milik korban bernama Pradana Rahman Setiawirawan (31) warga Nepak, Bulurejo, Mertoyudan, Magelang, dengan kerugian Rp8 juta Pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Prajenan Mertoyudan Magelang, Jumat, (21/2) pukul 09.00 WIB. Adapun tempat kejadian perkara pencurian bertempat di \"Bengkel Musman Glass Tamindo\" milik Danang Cahyo Wibowo (33) beralamat di Dusun Banyakan, Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan pada Jumat 14 Februari 2020. \"Ketika itu saya bangun tidur sekitar pukul 05.30 WIB, melihat kendaraan sedan Peugeot yang diparkir di bengkel dalam keadaan keempat bannya beserta velgnya telah hilang. Kemudian saya bersama korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Mertoyudan, Polres Magelang,\" terang pemilik bengkel. Kapolres Magelang Polda Jateng AKBP Pungky Bhuana Santoso membenarkan adanya laporan dari korban pencurian dengan pemberatan berupa ban kendaraan beserta velgnya yang terpasang dan parkir di bengkel. Setelah mendapatkan laporan Unit Reskrim Polsek Mertoyudan dipimpin Iptu Toyib melaksanakan olah TKP dan dilanjutkan dengan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan. “Modus Operandinya pelaku menggunakan dongkrak, kunci roda melepas empat ban dan velgnya yang masih terpasang di mobil dan mengganjalnya dengan batako. Selanjutnya barang tersebut di jual kepada orang lain,\" ungkapnya. Dalam penyelidikan petugas, pada Selasa, 18 Februari 2020 dapat menemukan empat velg berikut bannya di daerah Jogyakarta, kemudian barang tersebut disita sebagai barang bukti. Penemuan barang tersebut oleh petugas sebagai bahan penyelidikan selanjutnya. Kemudian pada Jumat (21/2) berhasil menangkap DSW yang diduga sebagai pelakunya. Dalam pemeriksaan awal pelaku mengakui semua perbuatannya. Sehingga kini Dedy ditetapkan sebagai tersangka Pencurian dengan pemberatan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Rutan Polres Magelang karena dikwatirkan tersangka melarikan diri maupun mengulangi perbuatan yang sama, juga kejadian ini sangat meresahkan mayarakat. \"Dengan kejadian ini kami menghimbau bagi pemilik kendaraan bermotor jangan sembarang menaruh maupun memarkir, mengingat pencurian dengan special ban beserta velgnya sedang viral, maka kepada masyarakat untuk selalu berhati hati,” pesan Kapolres Magelang. (cha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: