Untuk Tagihan BPJS Kesehatan Berikutnya

Untuk Tagihan BPJS Kesehatan Berikutnya

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran Jaminan Kesehatan Nasional segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sesuai putusan uji materi Perpres 75 Tahun 2019. BPJS Kesehatan juga akan mengembalikan kenaikan iuran yang telah dibayarkan peserta. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tak perlu khawatir dengan pembatalan kenaikan iuran. Nantinya iuran sesuai tarif baru yang sudah dibayarkan akan diakumulasi untuk iuran bulan selanjutnya. Dia jelaskannya, pihaknya telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran bagi peserta segmen PBPU atau mandiri. Nantinya akan ada aturan baru yang disesuaikan dengan arahan dari pemerintah. \"Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta,\" katanya keterangan tertulisnya, Kamis (2/4). Putusan MA terkait pembatalan iuran peserta Program JKN-KIS untuk segmen PBPU sudah ditayangkan melalui website resmi MA pada 31 Maret 2020. Dan BPJS Kesehatan menurut Iqbal telah mempelajarinya. \"BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini pemerintah dan kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres (Peraturan Presiden) pengganti,\" ungkapnya. Ditambahkannya, Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 Ayat (1) bahwa Panitera MA mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara, dan ayat (2); Dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum. Artinya, itu memberikan waktu hingga 90 hari kepada BPJS Kesehatan untuk mengeksekusi putusan tersebut. “Melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan,\" katanya. Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses. Diakuinya, pihakhnya juga telah menyurati Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam mengeksekusi putusan tersebut. BPJS Kesehatan akan menetapkan iuran kembali seperti semula sebelum ada kenaikan besaran iuran apabila ada revisi Perpres yang mengatur mengenai jumlah iuran tersebut. Namun, jika dalam waktu 90 hari Perpres pengganti untuk iuran sesuai putusan MA belum juga diterbitkan, BPJS Kesehatan secara otomatis akan menetapkan besaran iuran menjadi seperti sebelumnya atau tidak jadi naik. \"Bisa diterbitkan Perpres pengganti, atau dalam masa paling lama 90 hari, otomatis Perpres 75 tahun 2019 klausul segmen mandiri kembali ke besaran sebelum Perpres 75 tahun 2019,\" katanya. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah masih menyusun landasan hukum baru pascapembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. \"Saya ingin menekankan beberapa hal, pertama penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan sehingga ada kepastian pelayanan yang baik untuk pasien maupun pihak rumah sakit,\" katanya pada (24/3). \"Kita memerlukan landasan hukum baru setelah Mahkamah Agung membatalkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku 1 Januari 2020,\" lanjut Presiden. Pembatalan kenaikan iuran BPJS tersebut, menurut Presiden Jokowi tentu berpengaruh terhadap pelayanan masyarakat terutama pasien COVID-19 \"Dalam menghadapi pandemi COVID-19 perlu saya ingatkan kembali bahwa tugas negara untuk menjamin pelayanan kesehatan kepada seluruh warganya, kepada seluruh Warga Negara Indonesia, dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang berfungsi secara penuh dan berkelanjutan,\" ucapnya.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: