Usai Ziarah, 4 Warga Semarang Nyuri 50 Pasang sandal di Artos Mall

Usai Ziarah, 4 Warga Semarang Nyuri 50 Pasang sandal di Artos Mall

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Empat warga Semarang, niat awal berziarah ke Gunung Tidar. Namun, malah berakhir dengan aksi pencurian di Artos Mall Magelang. Sehingga membuat mereka yang masih mempunyai hubungan kerabat harus berurusan dengan polisi. Salah satu pencuri berinisial TAP (27) warga Bandarharjo, Semarang Utara, Kota Semarang, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Mertoyudan. Terbukti melakukan tindak pencurian di Matahari Departemen Store, Cabang Magelang, atau di Artos Mall. Tiga lainnya masih dalam pencarian. Kapolres Magelang, AKBP Pungky Bhuana Santoso, mengatakan, pada 27 Januari 2020 lalu pihaknya telah mendapatkan laporan dari pihak Matahari Departemen Store, Artos Mall telah terjadi sejumlah kehilangan barang. Adapun yang hilang yaitu 50 pasang sandal dan tiga pasang sepatu dengan merk tertentu. Total kerugian mencapai Rp 21.900.000. Berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang, pihaknya mendapati empat orang perempuan yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut. Baca Juga Nekat, Maling Gondol Mesin ATM beserta Isinya di Magelang, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar \"Satu orang telah berhasil kami amankan dan kami tangkap di Kota Semarang. Sementara 3 orang tersangka lainnya masih DPO,” terang AKBP Pungky Bhuana, Senin (3/2). Kapolres Magelang, AKBP Pungky Bhuana Santoso, mengatakan, perlu ada koreksi dari pola pengamanan di Artos Mall dan pertokoan yang lain bahwa CCTV sangat penting. \"Jika CCTV di mall atau toko itu rusak, maka kami tidak bisa akses apabila ada kejadian yang krusial. Kemudian yang kedua petugas pengawas kalau memang sedang memanfaatkan waktu istirahat, mungkin bisa diberikan pengawasan tambahan,” papar Pungky. Dari pengembangan kasus tersebut, tiga orang tersangka yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian antara lain, NA warga Kota Semarang, TR warga Kota Semarang, dan BS warga Kota Semarang. Dari keterangan tersangka TAP, sebelumnya ke empat tersangka tersebut menyewa sebuah mobil Mitsubishi Expander yang bertujuan awal akan berziarah di Gunung Tidar. Usai berziarah salah satu tersangka mengajak ke tiga rekan lainnya untuk mencuri sepatu dan sandal di Artos Mall. \"Setelah selesai ziarah, TR ngajak ke Artos untuk ngambil sandal buat dipakai sendiri-sendiri,” ungkap tersangka TAP. Pencurian dilakukan dengan cara memindah sepatu dan sandal dari boxnya, kedalam kantong plastik besar bermerk Matahari, yang sebelumnya digunakan untuk membeli boneka. Aksi pencurian dalam sehari tersebut dilakukan empat kali, tanpa mempedulikan CCTV dan penjaga yang berada di TKP. Keempat tersangka hanya mencuri barang yang di display berada disamping Matahari sehingga tidak melewati sensor pengaman. Dari aksi tersebut TAP mengaku, hanya diberi 2 pasang sandal serta uang sebesar Rp 200 ribu dari tiga tersangka lainnya. \"Paginya saya hanya diberi dua pasang sandal dan uang Rp 200 ribu,” ungkap TAP. Berdasarkan rekaman CCTV, akhirnya Unit Reskrim Polsek Mertoyudan berhasil mengamankan tersangka TAP pada tanggal 30 Januari 2020 di rumahnya dan membawa tersangka ke Polsek Mertoyudan guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: