Wakili Empat Daerah, Bupati Magelang Terima LHP Semester II
MAGELANGEKSPRES.COM, MUNGKID - Bupati Magelang Zaenal Arifin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Semester II Tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. LHP tersebut diserahkan Kepala Sub Oditorat Jateng 2 BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Argo Waskito di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jateng, Rabu (5/1/2022). Bupati mewakili empat kabupaten/kota yaitu Pemerintah Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kabupaten Sukoharjo. Dikatakan pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK merupakan pemeriksaan yang dilakukan untuk kepentingan manajemen untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan yang lebih baik. Sehingga, kegiatan yang dianggarkan melalui APBN/APBD dapat memenuhi aspek ekonomi, yaitu efisiensi, dan efektivitas serta menjaga agar roda pemerintahan berjalan dengan baik. Karena itu, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah melakukan Pemeriksaan Kinerja di empat kabupaten/kota terkait penanganan dan pengurangan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT). Sedangkan di Pemerintah Kabupaten Magelang dilakukan Pemeriksaan terkait Pengembangan dan Pemasaran Destinasi Pariwisata. \"Kami selaku kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menindak lanjuti rekomendasi yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut,\" ucap Zaenal Arifin. Dengan diserahkannya laporan hasil pemeriksaan ini, Zaenal juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya sekaligus apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah yang telah melaksanakan pemeriksaan di 4 kabupaten/kota, dengan memberikan masukan dan arahan untuk perbaikan. \"Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan kami jadikan bahan evaluasi bagi penyelenggaraan Pemerintah Daerah agar kedepannya menjadi lebih baik. Kami juga akan melaksanakan tindak lanjut tersebut sesuai batas waktu yang telah ditentukan,\" ucap Zaenal. Sementara, Kepala Sub Oditorat Jateng 2 BPK Perwakilan Jawa Tengah, Argo Waskito menjelaskan, tujuan pemeriksaan pengelolaan persampahan adalah menilai efektivitas upaya pemerintah daerah dalam mengurangi dan menangani sampah rumah tangga. Sedangkan pemeriksaan kinerja pengembangan pariwisata adalah menilai efektivitas upaya Pemerintah Kabupaten Magelang dalam pengembangan dan pemasaran destinasi pariwisata. \"Untuk pemeriksaan pengembangan pariwisata, lingkup pemeriksaannya adalah pengembangan destinasi pariwisata daerah, pemasaran, dan kelembagaan pariwisata daerah serta pengawasan dan pengendalian pelaksanaan rencana induk Kabupaten Magelang,\" jelas Argo Waskito. Argo Waskito menyebutkan, BPK telah menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapatkan perbaikan untuk pemeriksaan kinerja pariwisata, Pemerintah Kabupaten belum menyusun perencanaan pembangunan kawasan strategis pariwisata daerah atau KSPD diantaranya, detail pembangunan regulasi tata bangunan lingkungan, dan transportasi serta pengembangan KSPD secara berkelanjutan. \"Kemudian Pemerintah Kabupaten belum memiliki data base kepariwisataan yang memadai,\" papar Argo.(cha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: